P E S A W A R A N – (PeNa), Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan terduga pelaku pungutan parkir liar yang beraksi di Jalan Branti Raya, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (30/08/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum segala bentuk penyakit masyarakat.
“Terutama pemberantasan kejahatan Premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi atau Traffic King, Debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” kata dia, Selasa (31/08/2022).
Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).
“Keduanya telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dimintai keterangan atas Pungutan liar tersebut, dengan barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 (delapan belas) lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 (delapan) lembar,” sebutnya.
Kedua pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna diberikan pembinaan dan dimintai keterangan terkait tindak pidana pungutan liar dalam rangka Cipta Kondisi C3 Premanisme dan Perjudian.
“Terlebih pelaku terduga tersebut dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






