BANDARLAMPUNG (PeNa) – Anggota DPRD Lampung, Midi Ismanto dalam sidang lanjutan perkara suap gratifikasi dengan terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyebutkan apa yang diungkapkan Chusnunia Chalim tidak sesuai fakta sebenarnya.
Saat ditemui usai persidangan, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan penyataan Nunik didepan majlis hakim tentang dirinya tidak sesuai fakta.
“Jadi tadi saya ingin meluruskan pernyataan Nunik di persidangan. Namun hakim tak memberikan kesemapatan saya untuk bicara. Sebesarnya yang meminta tolong saat di periksa KPK di Jakarta itu bukan saya, justru Nuniknya yang memintanya,” kata dia, Kamis (04/3).
Dia menjelaskan, memang secara adat Chusnuniah merupakan adiknya, pengangakatan sumpah saudara ini terjadi di Jabung Lampung Timur. Saat itu ketika diperiksa di gedung Merah Putih terait perkara gratifikasi dengan terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, nunik meminta dirinya untuk di tolong.
“Pasca pemeriksaan di KPK, saat itu mau masuk ke Mushola, Nunik meminta meminta tolong pada saya agar apat membantunya dalam penyidikan. Namun dalam persidangan tersebut, pernyataan Nunik malah bertolak belakang dengan fakta dan kejadian sebenarnya,” kata dia.
Dalam sidang tersebut, terungkap mahar politik senilai Rp18 miliar agar Mustafa menda[atkan rekom PKB, merupakan arahan dari Chusnunia yang kala itu menjabat sebagi ketua DPW PKB. Dari jumlah tersbeut, Nunik kebagian Rp1 miliar.






