J A K A R T A -(PeNa), Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalami materi penggugat terkait dugaan tidak adanya ijazah SMA dan hutang milik Aries Sandi Darma Putra, Selasa (04/02/2025).
Sidang MK yang dilangsungkan secara live melalui kanal YouTube milik MK tersebut telah menyidangkan banyak perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 dari sejumlah daerah dan provinsi yang ada di Indonesia.
Untuk diketahui, Dismissal sendiri adalah upaya hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan yang dilakukan MK.
Pada sidang tersebut, Hakim menilai gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU terkait penetapan pencalonan Aris Sandi Darma Putra – Supriyanto harus dilakukan pendalaman dan masuk dalam pemeriksaan lanjutan.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, 6 pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam live youtubenya.
“Nanti kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025,” imbuh dia.
Menanggapinya, Kuasa Hukum pemohon (Nanda-Anton), Ahmad Handoko mengaku puas dan bersyukur atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran.
Handoko menuturkan itu merupakan bentuk keprofesionalan MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.
“Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulya majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan,” ujarnya.
Sedangkan, kata Handoko, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.
“Jadi di sidang berikutnya majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami, dan kami sudah menyiapkan 4 saksi berupa 2 saksi ahli dan 2 saksi lain yang sifatnya menentukan, berikut dengan bukti tambahan,” kata dia.
Putusan MK pada sidang dismissal untuk melanjutkan perkara tersebut dapat mengurungkan pelantikan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto, bahkan jika terbukti tidak memiliki ijazah dan terbukti memiliki hutang maka dapat berpotensi menyeret sejumlah pihak penyelenggara pilkada 2024.
oleh: Sapto firmansis