Dari Etik ke Pidana: Dugaan KKN DPRD Bandar Lampung Resmi Dilaporkan ke KPK

LAMPUNG (PeNa)-Aroma dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di tubuh legislatif daerah. Kali ini, Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi melaporkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut bukan sekadar wacana. Dokumen resmi bertajuk “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung” telah diterima KPK pada pukul 13.50 WIB, lengkap dengan cap “Diterima di KPK”. Ini menjadi sinyal awal bahwa kasus ini berpotensi memasuki babak yang lebih serius.

Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, menegaskan bahwa laporan ini lahir dari keresahan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di ranah etik. Jika ada indikasi kerugian negara atau keuntungan untuk kelompok tertentu, maka itu sudah masuk wilayah pidana dan wajib diusut tuntas,” tegas Dapit.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. FORMMASI mengklaim telah melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi yang beredar di ruang publik, termasuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung yang sebelumnya menyatakan adanya pelanggaran kode etik.

Namun di sinilah letak persoalan krusial: pelanggaran etik bukan akhir dari segalanya.

Pengamat hukum pidana dari kalangan akademisi menilai bahwa putusan etik sering kali hanya menyentuh permukaan. “Dalam banyak kasus, pelanggaran etik justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih dalam, seperti konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang,” ungkap seorang ahli hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.

FORMMASI pun menyoroti adanya potensi intervensi dalam proyek revitalisasi yang menjadi objek laporan. Jika benar terjadi, praktik ini dapat mengarah pada pelanggaran serius, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami menghormati proses di Badan Kehormatan. Tapi jika ada indikasi pidana, maka itu bukan lagi urusan internal lembaga. Itu domain penegak hukum,” lanjut Dapit dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia menantang KPK untuk tidak bersikap pasif.

“Publik sedang mengawasi. Ini ujian bagi KPK—apakah berani membongkar atau justru membiarkan praktik seperti ini terus berulang?” ujarnya.

Kasus ini berpotensi menjadi bola liar jika tidak ditangani secara transparan. Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik, setiap dugaan penyimpangan seperti ini menjadi bahan bakar kemarahan masyarakat.

FORMMASI menyatakan siap membuka data tambahan, termasuk dokumen dan bukti pendukung, jika KPK membutuhkan dalam proses penyelidikan.

Kini pertanyaannya sederhana namun tajam:
Apakah ini hanya pelanggaran etik biasa, atau puncak gunung es dari praktik KKN yang lebih besar di balik proyek revitalisasi?

Jawabannya ada di tangan KPK—dan publik menunggu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *