Mobilnya Digelapkan, Apakah Lapor Ke Polres Pesawaran Harus Bayar?

P E S A W A R A N -(PeNa), Mobil Blazer warna Silver dengan nomor polisi B 70XX GB telah digelapkan orang, lalu lapor ke Polisi namun hampir dua tahun merasa tidak ditindaklanjuti. Demikian dikeluhkan pelapor atas nama Eri Novrizal warga Bumi Andan Jejama, Senin (11/08/2025).

 

Diterangkan, bahwa pada tahun 2023 yang lalu telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandarlampung, namun karena locus delicti di Pesawaran sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkannya ke Polres Pesawaran.

 

“Sudah hampir dua tahun laporan saya mangkrak, padahal semua jelas, mobil saya awalnya dipinjam oleh terlapor dan tidak kunjung kembali, saya sudah cek sana-sini dan mendapat info bahwa terlapor sekarang ada di Deli Serdang, sedangkan unit kendaraan ada di Palembang karena sudah digadaikan oleh terlapor ini,” terang dia.

 

Eri sangat menyayangkan lambannya penanganan atas laporan dari masyarakat Kabupaten Pesawaran, padahal kata dia, baik pelaku dan yang menerima gadai mobil miliknya tersebut jelas keberadaannya karena ponsel yang bersangkutan masih aktif hingga sekarang.

 

“Mereka (pelaku-red) seperti tidak ada beban, nomor tetap aktif hingga kini, lebih parahnya lagi penerima gadai mobil memakai photo mobil saya sebagai photo profil whatsapp,” tutur dia.

 

“Penyidik bilang untuk kasus yang perlu dilakukan perjalanan jauh tidak ada anggarannya, saya juga heran, kenapa bisa begitu karena setahu saya pengeluaran selama proses penanganan kasus ditanggung negara,” timpal Eri.

 

Dengan fakta-fakta tersebut Eri meminta Polda Lampung untuk mengevaluasi Kapolres Pesawaran karena dinilai kurang cakap dalam menjalankan amanah sehingga kasus yang mangkrak belum bisa diselesaikan.

 

“Anak buah kan apa kata atasan, jadi Polda Lampung bisa menelaah mana kinerja baik nyaa kinerja buruk, kalau saya yang dari kalangan jurnalis saja mendapat perlakuan seperti ini bagaimana saudara-saudara kita yang di daerah terpencil jika ingin mencari keadilan,” sesalnya.

 

Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung dan tidak dihentikan.

 

“Menurut laporan penyidik, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Bandarlampung. Dan, tanggal 26 Juli 2024 kemudian dilimpahkan ke Polres Pesawaran, sampai sekarang masih terus diproses,” kata Heri melalui sambungan salularnya kepada pelitanusantara.co.id.

 

Dijelaskan, bahwa setiap warga yang melaporkan kejadian di Polres Pesawaran tidak dipungut biaya dan semua biaya proses penyelidikan ditanggung kepolisian atau negara.

 

“Setau saya ya, tidak ada pungutan apapun terhadap warga yang melapor. Terkait kasus tersebut (laporan penggelapan mobil), saya sudah menanyakan ke penyidik dan tidak benar kalau ada pungutan atau pelapor menanggung biaya penyelidikan,” jelas dia.

 

Katanya, penyidik yang menangani kasus tersebut masih terus melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Penyidik terus memberikan informasi ke pelapor, untuk terlapor sendiri sudah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya, namun yang bersangkutan belum hadir dan kini masih terus diproses,” ucapnya.

 

Ditegaskan, kepada pelapor untuk dipersilahkan langsung berkomunikasi dengan penyidik yang menanganinya sehingga lebih jelas dan detail informasi yang diterima.

 

“Saya kan disini masih baru, jadi belum dapat memonitor semuanya apalagi di wilayah kita baru saja selesai PSU (Pemungutan Suara Ulang). Nah, terkait detailnya, saya persilahkan komunikasi langsung ke penyidik atau Kasatreskrim ya,” tegas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *