Bandar Lampung – (PeNa), Keluarga tiga anggota polisi gugur ditembak prajurit TNI AD saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan menyambut lega vonis mati terdakwa.
Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut putusan itu sebagai puncak perjuangan panjang yang dilalui pihak keluarga selama dua bulan persidangan terakhir.
“Hari ini sangat memuaskan, walaupun cukup deg-degan karena pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi,” ujar Putri saat memberikan keterangan, Selasa (11/8/2025).
Putri menilai putusan majelis hakim militer sudah tepat. Meski tanpa pasal pembunuhan berencana, perbuatan terdakwa dinilai menghilangkan nyawa tiga polisi dengan cara sangat tidak manusiawi.
Menurutnya, keluarga kaget sekaligus lega saat majelis hakim memutuskan hukuman mati, meski terdakwa disebut tidak memiliki niat awal untuk membunuh korban.
“Kami yakin karena ada pasal berlapis yang diberikan majelis hakim. Minimal hukumannya seumur hidup,” tegas Putri menyampaikan pandangan keluarga terkait amar putusan tersebut.
Ia juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang dinilai memperhatikan fakta persidangan dan menilai perbuatan terdakwa sangat fatal serta kejam.
“Fakta perbuatannya sangat fatal dan jelas tidak manusiawi,” kata Putri, menegaskan kembali pandangan keluarga atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa tiga aparat kepolisian.
Meski sudah ada vonis, Putri menegaskan perjuangan keluarga belum selesai. Terdakwa masih berpeluang mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Harapan kita walau terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, tetap divonis mati,” tandasnya dengan tegas menanggapi kemungkinan langkah hukum lanjutan terdakwa.
Dalam putusan itu, Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Peltu Lubis divonis penjara tiga tahun enam bulan.
Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemberhentian dari dinas militer, menjadi bagian dari konsekuensi atas keterlibatannya dalam peristiwa penembakan berdarah tersebut.






