PESAWARAN-(PeNa), Dua gelas minuman keras Anggur Merah dan sebilah Celurit jadi media JO (23) warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan memperkosa mantan pacarnya yang masih pelajar hingga hamil.
Kejadian terebut diduga dilakukan sekitar pukul 16.00WIB, Selasa 16 Juni 2020 lalu dirumah pelaku. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kepolisian dari korban atas kejadian tersebut.
“Atas laporan tersebut, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.00 WIB, petugas TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, ” kata dia, Kamis (06/08/2020).
Kepada penyidik, JO merasa sakit hati dengan korban saat diputus hubungan percintaannya yang sudah terjalin sejak setahun lalu. Kemudian, JO meminta kepada korban untuk bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut.
Pada saat korban datang kerumah pelaku , selanjutnya korban duduk di teras kemudian menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar sambil berkata ‘sini ikut’, sampai didalam kamar selanjutnya pelaku menodongkan sebilah celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan ke bagian leher korban selanjutnya tangan kiri pelaku menyodorkan segelas minuman berwarna hitam dan memaksa korban untuk meminum minuman Anggur Merahter sebanyak dua gelas.
Setelah itu korban merasa pusing dan pingsan, lalu pelaku langsung menarik celana training dan celana dalam yang dipakai korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak sekali, kurang lebih 10 menit pelaku selesai menyetubui korban.
Setelah selesai menyetubui korban, pelaku mengenakan celana dalam dan celana training korban tapi posisinya terbalik. Hal tersebut diketahui korban, setelah sadar dan pada saat akan berdiri merasa bagian kemaluannya sakit dan mual.
Saat korban hendak meninggalkan kamar kemudian muntah dan kepalanya pusing, lalu korban meminta bagian kepalanya disiram air sumur untuk mengurangi rasa pusing. Setelah rasa pusingnya berkurang, korban pulang meninggalkan TKP.
“Sejak kejadian tersebut,korban tidak pernah menceritakan kepada siapa pun, hingga sekitar akhir bulan Juli 2020 korban tidak datang bulan, kemudian menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban, ” ungkap dia.

Pelaku JO dan barang bukti berupa satu lembar karpet warna hijau dan satu stel pakaian korban diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Oleh penyidik, pelaku dikenakan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






