Mudahkan Masyarakat, Pemda Kab Pesawaran Mulai Terapkan Digitalisasi

P E S A W A R A N – (PeNa), Untuk memudahkan aktifitas masyarakat dalam kaitan dengan pembayaran atau transaksi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab) Pesawaran mulai terapkan sistem digitalisasi.

Hal tersebut setelah pihak Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan kesepakatan perjanjian yang dituang dalam Memory of Understanding (MoU) dengan PT. Buana Media Tehnologi.

“Pada hari ini kita (Pemda) melanjutkan MoU yang telah kita lakukan dengan PT. Buana Media Tehnologi, dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu awal program digitalisasi kita ini akan menerapkan QRIS dalam hal peningkatan pendapatan daerah yaitu retribusi pasar,” kata Bupati Dendi Ramadhona di ruang kerjanya, Jum’at (01/07/2022).

Menurutnya, ditengah perubahan zaman saat ini yang mengarah ke digitalisasi, perlu adanya perubahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya penggunaan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dalam rangka peingkatan pendapatan daerah.

“QRIS ini merupakan sistem atau teknologi baru dalam rangka menunjang program dan kegiatan pemerintahan, termasuk memudahkan aktifitas masyarakat dalam kaitan dengan pembayaran, salah satunya yaitu retribusi pasar yang kedepannya akan menerapkan sistem ini,” ujar dia.

Nantinya, penggunaan QR sebagai sarana pembayaran e-retribusi menjadi inovasi solusi yang efisien, aman, dan tercatat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Nantinya, dengan adanya penerapan QRIS untuk pembayaran retribusi pasar ini, akan menjadi pilot project bagi penerapan pembayaran non tunai di Kabupaten Pesawaran, bisa jadi kedepannya segala sesuatu wajib pajak yang ada bisa menggunakan mekanisme QRIS ini,” tutur dia.

Ditegaskan, kedepan penarikan retribusi pasar yang menggunakan QRIS akan membawa keuntungan, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan kebocoran pendapatan, melindungi masyarakat dari tarif yang tidak sesuai PERDA.

“Kalau program ini berjalan dengan baik, tidak menutup kemungkinan retribusi pajak lainnya akan menggunakan mekanisme QRIS ini juga, karena kemajuan digitalisasi yang terus bergerak maju tidak bisa dielakkan,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.