BANDARLAMPUNG – Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, kontradiktif dengan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Namun Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pun bangga dengan penghargaan tersebut yang ternyata berbanding terbalik dengan carut marutnya proses pelaksanaan kegiatan.
Sajian data dari BPK sendiri, menyatakan banyak temuan pelanggaran baik yang bersifat administrasi ataupun pidana, salah satunya pada Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK). Pasalnya setiap tahun, ada saja pekerjaan Dinas yang mengurusi infrastruktur di Provinsi Lampung itu selalu ada menjadi temuan BPK. Anehnya, temuan terjadi setiap tahun dan setiap tahun itu pula Lampung mendapat WTP.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Agus Hermanto Madrim, Rabu (18/5). Dia menyebutkan, Tahun 2020 misalnya, BPK RI perwakilan Lampung menemukan adanya selisih harga pada tiga paket pekerjaan dengan total nilai pagu kurang lebih Rp 15 Milar di dinas BMBK.
Peningkatan ruas jalan di Kalirejo-Pringsewu (link 033) di kabupaten Pringsewu yang di kerjakan PT Davita Karya Mandiri (DKM) senilai Rp 5.267.197.483.
Kemudian pada pekerjaan Peningkatan jalan Ruas Pekon Balak-Souh (link 048) di kabupaten Lampung Barat yang dikerjakan oleh PT Talang Batu Berseri (TBB) senilai Rp 7.580.182.349.
Lalu pada pekerjaan Peningkatan jalan Ruas Serupa indah -Tajab (link 084) di kabupaten Way Kanan yang dikerjakan oleh CV Kafina Utama (KU) senilai Rp 1. 792.728.712.
Tidak hanya kurang volume pekerjaan, berdasarkan laporan anggaran tahun 2020, “BPK-RI Perwakilan Lampung, juga menemukan kelebihan pembayaran untuk PT (DKM) Davita Karya Mandiri sebesar Rp 495.147.908 PT (TBB) Talang Batu Berseri sebesar Rp 629.736.918. CV (KU) Kafina Utama sebesar Rp 223.406.360. dan CV (DD) Daun Diandra sebesar Rp 179.336.438 yang menjadi pertanyaan besar untuk PT Talang Batu Berseri untuk alamat tidak jelas,” kata dia.
Dia melanjutkan, ditahun anggaran 2021 kekurangan volume pada paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi masih menjadi temuan BPK-RI. Bahkan BPK-RI mencatat, perkiraan kerugian negara atas temuan kurang volume ini mencapai Rp2,96 miliar
“Keledai saja tidak jatuh pada lubang yang sama sampai dua kali. Ini kenapa di dinas bina marga kurang volume pekerjaan selalu terjadi,” kata dia.
Dia pun menyebutkan, ada indikasi dugaann modus korupsi di Dinas BMBK. Mengingat kekurangan volume terus saja terjadi.
“Jika selalu terjadi, ini ada indikasi modus perilaku korupsi,” kata dia.
Sementara itu, Fabriza Levi kepala dinas BMBK Provinsi Lampung, menyebutkan seluruh rekomendasi BPK sudah di jalankan.
“Sudah dibayarkan oleh pihak ke tiga. Bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari 14 kegiatan yang menjadi temuan dari BPK juga sudah kita serahkan ke DPRD,” kata dia.
Negara Merugi, Lampung yang Dapat Prestasi






