PESAWARAN-(PeNa), Bagi calon Kepala Daerah (kada) harus mundur kalau berasal dari Anggota TNI,Polri,DPD,DPR dan DPRD serta pegawai BUMN. Untuk yang masih menjabat, hanya mengajukan cuti.
Demikian dikemukakan Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino saat roadshow di Sekretariat PWI Bumi Andan Jejama,Selasa (26/11/2019).
Komisioner Yatin Putro Sugino datang bersama Komisioner Dodi Aprianto, Yudi Andriansyah, Murniati Indah Permata Sari dan Muhamad Wasito.
Maksud kedatangannya adalah silaturahmi sekaligus memperkenalkan personil yang baru dilantik.
“Kami mohon sumbang sarannya, dalam menjalankan tugas pelaksana demokrasi. Nah, sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yakni Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang tahapannya sudah dimulai beberapa waktu lalu, ” kata dia.
Adanya perubahan regulasi yakni 2016 UU dan PKPU 15 tahun 2019 membuat begesernya beberapa item tahapan dan ketentuan pada pemilukada yang akan dilaksnakan.
“Kita masih menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk melaksanakan pemilukada di Kabupaten Pesawaran. Ada beberapa item yang mengalami perubahan terkait pemilukada,” ujar dia.
Untuk sementara, KPU Pesawaran menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU yang lama sambil menunggu yang baru.
“Kalau kita menggunakan yang lama, artinya bagi calon kada yang masih menjabat hanya mengajukan cuti namun untuk Anggota TNI,Polri, pegawai BUMN dan Anggota DPD,DPR dan DPRD harus mundur atau dilampirkan dengan surat mengundurkan diri dari institusi terkait,” tutur dia.
Oleh: sapto firmansis






