Nyamar Beli Ganja, Polisi Ungkap Sindikat Narkotika Antar Kota

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Setelah menyamar (under cover) jadi pembeli, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja kering dengan mengamankan empat pelaku di SPBU Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Kedondong, Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 19.20WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut atas dasar laporan kepolisian dengan nomor : LP/A/574/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 Agustus 2021.

“Ya, setelah menerima informasi masyarakat tentang kepemilikan narkoba jenis ganja kemudian petugas melakukan pemesanan atau delivery control 100gram seharga Rp600 ribu dengan ketemuan di SPBU Kurungan Nyawa, ” kata dia, Kamis (12/08/2021).

Empat pelaku yang dimaksud adalah AS (19) warga Sinar Bakti Kecamatan Tanjung Bintang, DA (21) warga Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang, HE (24) warga Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Madya Bandarlampung dan JN (23) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Madya Bandarlampung.

“Setelah tiba di TKP ternyata tersangka DA bersama tersangka AS yang ternyata selaku pemilik narkoba jenis ganja tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka AS mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka HE dan kemudian dilakukan pengembangan. Dari tersangka HE petugas berhasil mengamankan 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja kering.

“Berdasarkan keterangan, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka JN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandar Lampung dan berhasil ditemukan BB 2 (dua) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya ke-empat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

Dari empat tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) 34 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 440,59 gram dan 4 (empat) unit handphone. Para tersangka terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

 

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *