
PESAWARAN-(PeNa), Perilaku buruk oknum guru honor di Sekolah Dasar Satu Atap 06 Pulau Legundi Kecamatan Punduh Pidada, Endi Oktriawan (32) warga Ambarawa, Pringsewu berakhir.
Endi Oktriawan terpaksa ditangkap petugas kepolisian setelah menyodomi dan melakukan oral sek pada 42 korban yang menjadi muridnya.”Saya lakukan sudah lima tahun,sekitar 42 anak murid sudah digitukan (oral sek). Kebetulan saya mengajar olah raga,sehingga tidak ada kesulitan untuk membujuknya,” ungkap Endi Oktriawan, Rabu (8/11).
Endi mengaku melakukan perbuatannya karena sedang menjalani proses belajar ilmu yang diyakini sakti.”Ini bagian dari prosesi ilmu yang sedang dipelajari, saya belajar melalui buku mujarobat. Tidak ada guru,” kilah dia.

Kepada PeNa,Endi pun mengaku sudah memiliki istri yang juga berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah. Dari perkawinannya,Endi dikaruniai seorang anak perempuan.”Kehidupan sek saya dengan istri tidak ada masalah,dan sudah punya anak. Istri saya juga guru di SMP,kalau kelakuan saya begini dia (istri) tidak mengetahuinya. Karena saya lakukan sembunyi tidak ada yang melihat,” ucap dia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesawaran, AKBP M.Syarhan mengatakan bahwa penangkapan pelaku pedofilia dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu.”Ya,kita telah menangkap dan mengamankan tersangka pedofilia dirumahnya setelah ada laporan orang tua korban. Barang bukti berupa pakaian anak dan alas tidur telah kita amankan guna penngembangan kasusnya,” kata dia.
Diterangkan,tersangka Endi Oktriawan kepada penyidik telah mengakui semua perbuatannya. Semua korban tersebut telah dilakukan pendampingan untuk pemulihan trauma oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.”Kepada penyidik,pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dan semua korban sudah dilakukan pendampingan guna memulihkan trauma. Bahkan,Kak Seto juga sudah datang guna memberikan dukungan psikologis,” ujar dia.
M.Syarhan menyebut bahwa kepada tersangka,penyidik akan menerapkan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Perlindungan anak dan pasal 65 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.”Untuk pelaku,petugas akan menggunakan pasal berlapis guna menjerat. Ya kalau pasal 82 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 65 KUHP bisa diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” tegas dia.
Untuk diketahui, Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap anak anak atau remaja berusia dibawah 14 tahun. Gangguan tersebut susah dikenali dan berada disekeliling kita. PeNa-spt.






