
PESAWARAN-(PeNa), Tergiur keuntungan besar, oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, tersangka Hyt (43) warga Dusun Sido Waras Desa Gedong Tataan diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
Demikian dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (30/1).”Ya benar, telah diamankan tersangka Hyt yang bekerja sebagai honorer dishub pesawaran pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 07.05. Dari keterangan yang bersangkutan membeli sabu dari orang lain, maka ditangkaplah tersangka dengan inisial Hi (30) warga Wonorejo Desa Kagungan Ratu Kecamatan Gedong Tataan yang diduga sebagai pemasoknya.” kata dia.
Diungkapkan Syaiful, bahwa saat penangkapan kedua tersangka tersebut petugas telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangannya. “Barang bukti yang di amankan dari tersangka Hyt berupa delapan plastik klip kecil paket hemat , kaca pirek yang di simpan di celana belakang sebelah kiri , menurut keterangan pelaku membeli sabu tersebut kepada tersangka Hi. Sedangkan dari tangan tersangka Hi, petugas menyita untuk dijadikan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisikan sabu yang di simpan didalam kantong celananya,” ungkap dia.
Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut Laporan Informasi Nomor : R /lapinfo – 09/I/2018 Jumat (26/1) sekitar pukul 09.00 di dapat informasi dari unit intelkam Polsek Gedong Tataan bahwa adanya peredaran psitropika jenis sabu yang dilakukan oleh saudara Dayat Bin Dulhadi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2017 jam 07.40 wib dengan di pimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan,Kompol Bunyamin dan back up oleh Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankannya. Selanjutnya pada jam 08.30 wib di lakukan pengembangan ke rumah tersangka Hi dan langsung diamankan berikut barang buktinya.
Untuk kedua tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan peredarannya. Yakni pasal 127,114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. PeNa-spt.






