BANDARLAMPUNG-(PeNa), Mau diapain juga,mau dilaporin ke gubernur atau siapapun kalau belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka tidak dibayarkan.
Hal tersebut dikemukakan seorang staf Bidang IV Bagian Pengadaan ATR/BPN Provinsi Lampung yang mengaku bernama Reni kepada pelitanusantara.co.id di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019) lalu.
Ungkapan tersebut menyikapi terkait ganti rugi pada proyek jalan tol di wilayah Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang masih belum dibayarkan meski putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah diterima oleh pemilik lahan atas nama H.Ali Arfan beberapa waktu lalu.
Reni juga menjelaskan, selain H.Ali Arfan masih ada beberapa warga yang memiliki tanah dan terkena proyek jalan tol tapi belum menerima pembayaran ganti rugi. Namun banyak juga yang sudah menerima, sementara untuk warga Kagungan Rahayu masih proses.
“Kalau yang tidak sengketa mereka sudah menerima ganti rugi, nah untuk yang bersengketa dititipkan di pengadilan negeri sambil menunggu proses hukum selesai. Karena, sesuai undang-undang BPN hanya mengidentifikasi kepemilikan tanah saja, ” jelas dia.
Ketika proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde, maka tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk tidak memberikan pengantar kepada pengadilan untuk membayarnya.
“Kalau sudah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, maka kita berikan pengantar ke pengadilan untuk dibayarkan. Karena yang membayarkan itu PPK Kementrian PUPR. Pokoknya kalau belum inkrach belum bisa kita bayar, ” tutur dia.
Perkataan Reni bertolak belakang dengan fakta yang diakuinya, yakni bahwa ketika pihak yang bersengketa salah satunya telah mendapat bukti sah dari Pengadilan Negeri tentang putusan yang berkekuatan hukum tetap maka akan diberikan pengantar guna mencairkan pembayaran.
Menanggapinya, Kuasa Hukum dari H.Ali Arfan yakni Yuzar Akuan SH mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh pegawai BPN Lampung soal surat pengantar yang belum diterbitkan merupakan modus.
“Ini modus aja, kalau dia (BPN) sudah mengetahui bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde telah kami terima seharusnya segera dikeluarkan dong pengantarnya. Ada apa ini, kami mencurigai ada modus disini, ” tutur Yuzar yang juga alumnus UGM Jogjakarta, Minggu (22/12/2019).
Serupa juga disampaikan oleh Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) dua yang Kabupaten Tulang Bawang merupakan wilayahnya yakni Bambang Suryadi.
“Sesuai undang-undang, BPN hanya memiliki kewenangan mengidentifikasi tentang kepemilikan tanah saja. Jadi,kalau memang pihak yang bersengketa telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka segera ditindaklanjuti dengan memberikan pengantar,” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






