Oknum Kalapas Way Kanan Dilaporkan Ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tidak terima suami dianiaya kemudian dimasukan kedalam sel tikus,  Ani Fitriyanti (40) waga Way Kanan, diampingi Kuasa Hukumnya, Eka Yanti, melaporkan oknum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Way Kanan berinisial SPR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Senin (24/02/2020) sore.
Kuasa Hukum, Eka Yanti  mengatakan, kedatangan bersama kliennya ke Polda Lampung melaporkan perbuatan oknum Kalapas Way Kanan berinisial SPR atas dugaan penganiayaan terhadap suami kliennya yang merupakan salah seorang warga binaan Lapas Way Kanan.
“Suami kliennya bernama, Mulyadi (korban) yang diduga dianiaya kemudian dimasukkan ke sel tikus oleh oknum berinisial SPR, lantaran berkelahi dengan warga binaan lain,”kata Eka Yanti, saat diruang Graha Jurnalis Polda Lampung.‎
Mirisnya, lanjut Eka Yanti, hanya Mulyadi yang diduga dianiaya kemudian dimasukkan kedalam sel tikus. Tidak hanya itu, keluarga tidak diperbolehkan untuk membesuknya. Sedangkan, yang berkelahi dengan korban (lawannya) tidak diperlakukan serupa.
“Gara-gara korban masih emosi dan tidak mau berdamai dan tidak menuruti kemauan oknum tersebut yang ingin menyelesaikan permasalahan dengan tujuan agar tidak mencuat keluar, korban diperlakukan seperti itu. Jelas tidak adil, oleh sebab itu, klien saya melaporkan perbuatan oknum SPR atas dugaan penganiayaan ke Polda Lampung,”ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *