Oknum Pimred Media Nyabu Bakal Jalani Rehabilitasi 6 Bulan

BANDARLAMPUNG ( PeNa) – Dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, BNN memiliki amanah untuk membantu penyalahguna narkoba untuk pulih kembali, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Hasil assesment oknum pemimpin media (Pimred) di Bandar Lampung berinisial SD dan rekannya YP yang tertangkap dan terbukti mengkonsumsi sabu bakal menjalani rawat inap selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan hasil tersebut berdasarkan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Lampung.

“Tadi pagi SD dan YP sudah kami serahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT, kemudian hasilnya dilakukan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dengan rawat inap selama 6 bulan,” ujarnya Kamis (20/7/2023).

Penyerahan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Oknum dan rekannya tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti (sabu), yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp,” ucapnya.

Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salahsatu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.

“Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *