Oknum Polisi Penganiaya Tukang Cukur Terancam Di Pecat

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra sebut oknum anggota polisi yang diduga menganiaya tukang cukur rambut di Banyumas, Pringsewu beberapa waktu lalu dapat di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kepada PeNa, Kombes Pol Hendra mengatakan bahwa oknum anggota polisi berinisial ER tersebut sudah di amankan guna dilakukan pemeriksaan oleh Propam di kantornya. Oknum yang diduga anggota Polres Tulangbawang tersebut diperiksa  terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap tukang cukur rambut bernama, Sofyan Doni Kurniawan (24) warga Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Masalahnya sepele, gara-gara cukur rambut, karena tidak puas dengan cukuran oknum anggota itu marah dan terjadi kontak pisik dengan tukang cukur. Oknum itu, mengambil pisau cukur dan kayu mengejar tukang cukur. Tidak hanya itu, oknum tersebut pulang mengambil senjata apinya,” kata Hendra.
Mengenai pemeriksaan, lanjut Hendra, oknum anggota itu sudah jelas melanggar kode etik dan disiplin. Sedangkan tindak pidananya pihaknya masih menunggu laporan dari tukang cukur. “Sebab proses hukum pidananya bisa berlanjut jika ada laporan,” ujarnya singkat.
Jika tidak ada laporan tindak pidana, yang pertama menegakan disiplinnya lebih dulu, prosesnya bisa memakan waktu selama 21 hari ditambah 7 hari menjadi 28 hari. Sedangkan kode etiknya, sanksi terberat adalah di pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH). “Perlu diketahui, tidak ada ranah penahan melainkan pengamanan. Untuk itu, yang bersangkutan hanya diamankan selama enam hari,” terangnya.
Terkait dengan tingginya emosi oknum anggota tersebut, tegas Hendra, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes urin dan darah yang bersangkutan. “Untuk senjata api yang dimilikinya itu resmi, karena ada izin dari pimpinannya. Oknum itu, sudah mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Meski pun telah menyesal, aturan akan tetap kita tegakan,” ungkapnya.
Satu hal lainnya, disini (Mapolda Lampung) tambah Hendra, sudah ada program yang berjalan, tentang tidak ada lagi anggota yang menggunakan atau terlibat penyalahgunaan narkoba, apa lagi sebagai pemasok atau pun sebagai pengedar narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan bahkan tentang sidangnya yang selama ini di gelar di Polres.
“Kini harus di Mapolda Lampung, karena kita curiga tidak ada pengawasan yang ketat. Jika di Mapolda Lampung, kita sudah ada program IBB dan Rohani, sampai ke masalah agama seperti sholat yang wajib hukumnya. Ini dilakukan agar anggota yang kena masalah berpikir bahwa dibelakangnya ada anak dan istrinya,” urai dia.
Kombes Hendra juga menegaskan, siapapun anggota kepolisian tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.”Jika ada anggota yang coba-coba melanggar aturan tersebut, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *