Oknum TNI Diduga Di Belakang Illegal Logging

PESAWARAN-(PeNa), Terjawab sudah,ternyata ada dugaan  keterlibatan oknum TNI pada kasus Illegal Logging yang terjadi di Talang Betuah, Register 19 Taman Hutan Raya Wan Abdurahman. Terungkapnya,setelah penangkapan enam orang yang diduga sebagai pelaku oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran pada Senin malam (11/9).
Ketua Kelompok Tani Bolokh Lestari, Nasrin mengatakan pada PeNa bahwa pada Senin malam pihaknya menyaksikan petugas kepolisian menangkap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang diduga hasil illegal logging.”Ya,Senin malam kami bersama pihak kepolisian menangkap pelaku pembalakan liar di Talang Betuah Register 19 Tahura War. Barang bukti yang kami lihat ada 4 Yunit sinso, 3 yunit motor, 6 orang diduga pelaku dan yang satu orang masih dalam pengejaran, kayu sonokeling masih dalam proses pengeluaran dari tkp, ke lokasi mobil,” kata dia.
Senada dengan Nasrin, salah seorang tokoh masyarakat bernama Erlan Sofandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi yang bisa dipercaya bahwa oknum TNI dengan inisial Y telah diamankan guna pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya pada kasus illegal logging yang terjadi di Register 19.”Baru saja saya terima informasi oknum TNI inisial Y tersebut diamankan diinstitusinya. Dia akan diperiksa terkait illegal logging yang terjadi di register 19 yang baru saja digrebek polisi,” ungkap dia.
Sebagai tokoh masyarakat,pihaknya sangat mengapresiasi kerja Polres Pesawaran yang berani mengungkap pembalakan liar.” Kami sangat mengapresiasi kerja Polres Pesawaran, meskipun baru tapi berani mengungkap kasus besar yang melibatkan oknum. Kedepan,semoga tidak ada aktifitas illegal logging lagi di hutan tersebut. Karena,masyarakat dan pemerintah daerahlah yang harus menanggung kerugian akibat kegiatan pembalakan liar,” ujar dia.
Terkait aktifitas pembalakan liar tersebut,Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah kawasan hutan yang ada Kabupaten Pesawaran. “Memang untuk fasilitas pengawasan dan pemantauan terhadap kawasan hutan di daerah kita memang cukup terbatas, dan memang perlu komunikasi lebih kepada Pemprov Lampung,” kata dia.
Dendi pun menuturkan,selama ini pihaknya sering mengkomunikasikan soal kegiatan illegal logging yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.”Saya juga sudah sering komunikasi kepada baik bersama polisi maupun TNI untuk dapat ikut mengawasi sektor hutan kita, dan sekaligus bisa menindak para oknum pelaku pemalakan liar,” tutur dia.
Kendati demikian, tegas dia, ia telah melakukan langkah preventif guna mengantisipasi merebaknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Pesawaran. “Saya selalu meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pemantauan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pesawaran, sebab, jika sampai hal itu dilakukan maka sudah dapat dipastikan, jika masyarakat Pesawaran lah yang akan mendapatkan kerugiannya, salah satu contohnya musibah banjir beberapa waktu lalu,” tegas dia.
Catatan PeNa, pada Tahun 2016 aksi pembalakan liar di kawasan register 19 taman hutan raya (Tahura) Wan Abdurrahman tercatat tiga kasus. Yakni pada Bulan April (2016) anggota intel Korem 043 Garuda Hitam berhasil menangkap 4 warga yang sedang mengangkut kayu sonokeling di register 19 Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima dengan menggunakan sepeda motor. Lalu,pada Bulan Juni (2016) Tim gabungan Korem dan polhut yang di pimpin Dantim intel korem 043/Gatam Kapten Didik Suharyo dan Kasat Polhut Provinsi Lampung Amrul Nasution menangkap 6 orang pelaku di hutan register 19 Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima dan pada Bulan Agustus (2016) giliran Tim gabungan Kodim 0421 Lam-Sel dan Korem 0421/02 Gedong tataan berhasil mengamankan 30 gelondong kayu jenis sonokeling dan 2 orang yang salah satunya oknum polisi di Dusun Umbul solo Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong tataan. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *