P E S A W A R A N – (PeNa), Polsek Kedondong bersama Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung amankan tersangka berinisial AP terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dirumahnya di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau,Kamis (09/05/2024) dinihari.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi mengatakan bahwa tersangka AP berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan pemerkosaan yang dialami pada putrinya yang masih duduk dibangku SMP setempat.
“Setelah menerima laporan kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi korban,” kata dia, Jum’at (10/05/2024).
Ia menerangkan, hasil penyelidikan dilapangan lalu petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor. Dan, tim gabungan Polsek Kedondong dan Satreskrim Polres Pesawaran kemudian langsung mengamankan tersangka AP tanpa perlawanan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka AP mengaku perbuatannya yang dilakukan terhadap korban. Tersangka AP mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30WIB, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar,” terang dia.
Malam kejadian itu, lanjutnya, tersangka AP mengaku membekap mulut korban dengan tangannya dan meraba tubuh serta menyentuh bagian sensitif lainnya hingga merudapaksa korban dengan membuka baju dan celana dalamnya.
“Setelah melampiaskan nafsunya,tersangka AP kemudian mengancam korban dengan mengepalkan tangan agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” ujar dia.
Akibat ancaman oleh tersangka AP yang juga masih memiliki hubungan keluarga yakni sebagai Paman Kandung korban, ancaman tersebut membuahkan hasil karena korban ketakutan dan tidak berani mengadu kepada orang tuanya.
“Dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban dimana ada pesan whats app dari tersangka AP bahwa AP tengah meminta jatah kepada korban agar melayani nafsunya. Nah, isi what’s app tersebut lalu dikonfirmasi dengan korban hingga akhirnya dilaporkan kepada Polsek Kedondong,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka AP terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Menanggapinya, Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama Rama Diansyah dengan gelar Paksi Sejati mengatakan bahwa kasus rudapaksa dengan korban anak dibawah umur kerap terjadi dan sedikit yang melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Ini jadi persoalan serius, kasus ini banyak terjadi dan ada peningkatan setiap tahunnya. Sebagai masyarakat adat, kami meminta betul kepada Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti sampai proses hukum selesai sehingga ada efek jera,” kata dia.
Ditegaskan, korban pemerkosaan sering tidak berani mengungkapkan karena ancaman dan tekanan yang dialaminya. Untuk itu, kepada seluruh orang tua agar dapat memperhatikan dan memberikan perhatian khusus kepada putrinya.
“Pelaku cabul atau pemerkosaan dengan korban anak dibawah umur bisanya dilakukan oleh orang terdekat, untuk itu anak harus diberikan pemahaman dan perhatian khusus terkait hal tersebut. Jangan sampai angka kriminalitas ini terus bertambah setiap tahunnya,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis






