Panitia Pilkades Lampura 2017 Terancam Dipenjara

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kalah gugatan melawan Samsi Eka Putra. Mereka terancam penjara karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus tersebut berawal dari digugurkannya Samsi Eka Putra sebagai salah satu calon kepala desa di Desa Bandar Putih Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada Pilkades beberapa waktu lalu.
“Benar, bahwasannya kami  telah menerima relas putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Kotabumi
No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU. tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 November 2018, dalam perkara perdata antara panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 sebagai pemohon kasasi melawan Samsi Eka Putra SH, ” kata Samsi, Kamis (21/11/2019).
Ia menjelaskan, bahwa pada perkara gugatan tersebut dimenangkan pihaknya dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan panitia Pilkades serentak 2017.
“Hasil putusan tersebut menyebutkan bahwa MA menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak, Kabupaten Lampung Utara tahun 2017. Yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar dia.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI ini maka surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:B/347/24-LU/II/2017. Tanggal 20 juni 2017.
tentang pengangkatan 90 kepala desa yang mengikuti Pilkades tahun 2017 secara otomatis cacat hukum.
“Selain daripada itu, saya juga telah mendapatkan diskriminasi secara hukum berupa pembunuhan karakter oleh panitia Pilkades pejabat-pejabat yang terkait serta Bupati Lampung Utara, ” tutur dia.
“Karena pada saat saya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bumi, saya sendiri langsung dilaporkan ke Polres Lampung Utara karena dituduh telah membuat pernyataan palsu di atas materai. Ini adalah upaya-upaya pelemahan pembunuhan karakter dan menakut-nakuti masyarakat untuk mendapatkan keadilan, ” imbuhnya.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka telah terungkap sebuah kebenaran yang hakiki. Sehingga apa yang dilaporkan oleh saudara Dahri yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2017 silam merupakan fitnah laporan palsu dan sebuah pembiaran oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Lampung Utara dan pejabat yang terkait, ” urainya.
“Hal ini pula telah saya laporkan ke Polres Lampung Utara, pada tanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No:STPL22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU, ” tegas dia.
Oleh: Rama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *