Pasarkan Burung Hantu Di Medsos, Pelaku Diamankan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga menjual satwa dilindungi, AFR warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, berikut bukti empat ekor anak Siamang dan tiga ekor Burung Hantu, diamankan petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (02/06/2020).
Informasi yang dihimpun Pelitanusantara.co.id, di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, terungkapnya dugaan perdagangan gelap satwa dilindungi merupakan hasil koordinasi antara salah satu komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan petugas Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Seorang aktivis menerangkan, terduga penjual berinisial, AFR memasarkan Anak Siamang dan Burung Hantu  melalui media sosial facebook. Guna memastikan perbuatannya, pihaknya bersama petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli  menghubungi AFR dan membuat janji bertemu untuk melakukan transaksi jual beli, di depan Museum, di Bandar Lampung. Saat akan melakukan transaksi, AFR berikut bukti langsung diamankan.
“Dari keterangannya, dia (AFR) merupakan warga Kotabumi. Anak Siamang dihargai Rp 1,7 juta per ekor. Sedangkan Burung Hantu dihargai Rp 700 ribu per ekor. Kita sebelumnya juga bekerjasama dengan BKSDA dan berhasil mengagalkan perdagangan gelap ribuan burung. Ini kami lakukan untuk menjaga kelestarian satwa di Indonesia,” katanya, saat di Markas Ditreskrimsus Polda Lampung.
Di Markas Ditreskrimsus Polda Lampung, nampak empat ekor anak Siamang dikurung menggunakan basket warna putih dan tiga ekor Burung Hantu dikurung menggunakan kandang besi.
Dikhawatirkan mengalami stres, anak Siamang dan burung Hantu, sekitar pukul 14.30 WIB, dibawa petugas ke BKSDA. Sedangkan AFR masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.