BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di salah satu area parkir mal di Bandar Lampung.
Pada peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pasangan suami istri dan seorang mahasiswi yang terlibat dalam aksi tersebut.
Mereka adalah AH (20), GF (29), dan LA (28), yang secara bersama-sama merencanakan pencurian sepeda motor milik teman mereka sendiri dengan cara menduplikat kunci kontak sepeda motor.
AH (20) ditangkap di wilayah Sukarame, sementara GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri, ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung, pada hari yang sama, Minggu (12/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengkonfirmasi penangkapan ketiga pelaku ini.
“Mereka telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (17/1/2024), di area parkir depan sebuah mal di Bandar Lampung.
Untuk mencuri sepeda motor korban, AH (20) mengajak korban untuk menonton di bioskop yang berada di mal tersebut.
Saat keduanya sedang menonton, pasangan suami istri, GF (29) dan LA (28), mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang disiapkan oleh AH (20).
“Istri pelaku, LA (28), yang mengambil motor, sementara GF (29) memantau situasi,” tambah Kompol Dennis Arya.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang membeli motor curian tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.






