PESAWARAN-(PeNa), Sedikitnya 44 balok kaleng (balken) kayu pohon sonokeling ditemukan berserakan ditinggal pelaku illegal logging di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan.
Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura Sugiantoro mengatakan saat ini pihaknya mengamankan sebanyak 44 batang Sonokeling sudah dalam bentuk balken yang diduga dilakukan penebang liar atau pelaku illegal logging.
“Jadi kita hanya mengamankan barang buktinya saja yang sudah dalam keadaan ditumpuk dan siap angkut dan dilokasi tidak ditemukan barang bukti lainnya,” kata dia, Ahad (07/02/2021).
Sebelumnya, pihaknya telah membiarkan barang bukti balken sonokeling selama seminggu untuk menjadi pancingan, guna mengetahui siapa pelaku yang akan mengangkut kayu tersebut.
“Sudah seminggu kita intai, namun tidak ada satupun orang yang mengambil kayu tersebut, sampai akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan,” ucap dia.
Ditemukannya kayu sonokeling yang berbentuk balken tersebut mendapat sorotan tajam Ketua DPP Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) M.Ismail.
“Kehutanan melalui Polhut atau piranti lainnya harus lebih tegas dan responsif terhadap kerusakan hutan di Lampung, tangkap dan proses para pelaku illegal logging tanpa memilah,” kata M.Ismail.
Ia juga menegaskan, masyarakat sangat berharap agar para pelaku penebang liar tersebut dapat dihukum yang setimpal. Dan, kedepan kerusakan hutan dapat diminimalisir.
“BANKI akan lebih tajam menyoroti kasus tersebut, BB ini mau dikemanakan ? Pelaku terus melenggang ? Polhut harus menjawab ini semua dengan mengungkapnya sampai tuntas,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






