Pembangunan Transmart Belum Ada Amdal

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Badan Badan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung menyayangkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengenai belum adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pembangunan Transmart Carrefour, Way Halim.

Kepala BPLHD Fitter Syahboedin mengungkapkan, pembangunan Transmart belum mendapatkan izin Amdal secara resmi, namun Ia mengaku heran dengan pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung dengan membiarkan pengembang melanjutkan pekerjaan itu.

“Amdal itu kan proses perencanaan, bukan langsung memasang batu pertama sedangkan Amdalnya malah tidak ada. Dan ini akan kami awasi terus terkait hal tersebut,” kata Fitter,Selasa (13/6).

Masih katanya, pembangunan Transmart, izin lisensinya memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, pengerjaannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

“Kami (Pemprov) juga memiliki kewajiban untuk mengawasi. Seharusnya, pembangunan itu belum dilakukan. Lah ini sudah hampir selesai. Pemkot seharusnya lebih peka dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan, mengatakan, Pemkot mestinya memikirkan pemenuhan tersebut dengan tidak menghabiskan lahan-lahan yang berpotensi menjadi RTH, termasuk lahan pembangunan Transmart di Way Halim.

“Kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, RTH di Bandar Lampung baru dipenuhi 21%. Itupun yang privat 9%, sisanya ruang publik. Artinya ada kewajiban pemkot untuk memenuhi RTH 30%. Nah, 21% itu sudah termasuk di dalamnya lahan yang sekarang akan dibangun Transmart. Jadi asumsinya, berkurang sekitar 12 hektar,” kata Hendrawan.

Beberapa lahan yang bisa dijadikan ruang publik, lanjutnya, seharusnya diutamakan menjadi RTH. Kewenangan pengaturan tata ruang kota berada di tangan pemkot. Walhi hanya bisa memberi masukan.

“Lokasi itu, dulunya hutan kota, jadi bagusnya memang menjadi RTH. Selain itu, ada beberapa tempat yang berpotensi jadi RTH seperti di kawan perbukitan, pesisir dan lainnya,” ungkapnya.

Terpisah, Pengembang Transmart Carrefour Way Halim Bandarlampung, mengklaim, pihaknya telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurut Nainggolan, Safety Officer PT Adhi Persada Gedung, dokumen tersebut telah didapat sebelum proses land clearing.

“Kami tegaskan sudah punya dokumen Amdal. Makanya, kami berani memulai proses pembangunan. Dokumennya ada di (tangan) kami. Itu dokumen perusahaan, jadi saya tidak bisa tunjukan,” singkat dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.