Pembunuh Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tersangka Ubaiy warga Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong terancam hukuman mati dan sekurang-kurangnya hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ayah kandungnya dengan memukul kepala dengan balok dan menjerat lehernya saat sekarat dirumahnya pada Minggu (26/09/2021) sekira pukul 14.30 WIB lalu.

Ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo ketika konferensi pers tindak pidana atau kriminal umum yang ditanganinya selama bulan September 2021 di Halaman Mapolres Pesawaran, Jum’at (01/10/2021).

“Pelaku Uby telah mengakui semua perbuatannya tentang tindakannya yang menghilangkan nyawa seseoarang yang tidak lain adalah ayah kandungnya atas nama Moh Yamin warga Jakarta, ” kata dia, didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

Ia juga menjelaskan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut setelah persoalan keluarga yakni tentang ekonomi atau hutang piutang antara ayah dengan pelaku yang sebagai anak kandung menjeratnya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dipicu permasalahan keluarga tentang ayahnya yang menagih uang kepadanya. Karena tidak memiliki uang, pelaku mengaku gelap mata, ” jelas dia.

Diterangkan, pelaku kemudian mengaku telah memukul korban (Moh Yamin) yang merupakan ayah kandungnya dengan balok hingga terjungkal hilang keseimbangan. Mengetahui masih ada nyawanya, kemudian pelaku menjerat leher korban yang sedang sekarat hingga tewas.

“Untuk mengelabuhi, pelaku menggantung korban dengan tali rafia yang digunakan untuk menjeratnya. Lalu, meminta tolong dengan tetangga dan lapor ke kepolisian seolah-olah terjadi gantung diri, ” terang dia.

Upaya pelaku tersebut dimentahkan kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa melalui outopsi yang menghasilkan adanya temuan sejumlah luka memar pada kepala korban yang diduga diakibatkan benturan benda tumpul.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa korban di RS Bhayangkara guna dilakukan outopsi oleh tim medis dan inafis. Setelah diketahui adanya beberapa kejanggalan, petugas langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Kepada petugas, pelaku telah mengakui semua perbuatannya, ” tutur dia.

 

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Ubaiy, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.

“Tersangka Uby dan barang bukti berupa 1 (satu) buah unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau terbungkus platik bening, 1 (satu) utas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, 1 ( satu ) bilah pisau, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah kursi kecil berwarna coklat, 1 ( satu ) helai baju koko warna putih dan 1 ( satu ) buah celana dasar warna cream telah diamankan guna diproses hukum selanjutnya, ” tegas dia.

Pada gelaran konferensi pers tersebut, selama Bulan September 2021, Polres Pesawaran telah mengamankan sedikitnya 15 tersangka dan sejumlah barang bukti dengan berbagai kasus yang masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pesawaran.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *