PESAWARAN-(PeNa), Penyidik Kepolisian masih terus mendalami motif pelaku pembunuhan terhadap korban Dwi Ana (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Hal tersebut dilakukan untuk melangkapi berkas perbuatan melawan hukumnya dari kedua pelaku sehingga dapat diterapkan pasal apa saja yang dilanggar pada perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial WAH (18) warga Dusun Sido Basuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng dan CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan korban menuntut pelaku untuk bertanggungjawab atas kehamilannya.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat membunuh korban, karena korban ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku, hingga akhirnya pelaku memilih untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (24/08/2020).
Karena perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam pasal berlapis diantaranya Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kemudian, pelaku juga dapat terancam Pasal 340KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati. Lalu, Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan yang ancaman hukumannya paling lama 15tahun penjara.
“Untuk itu, penyidik masih terus mendalami dengan pemeriksaan intensif kepada para pelaku. Ini penting untuk mengenakan pasal apa saja yang dapat menjeratnya. Apakah hanya murni pembunuhan atau ada yang lain, karena pelaku mengaku korban menuntut atas kehamilannya. Artinya ada perbuatan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan, ” tegas dia.
Untuk diketahui, mayat korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan mengambang di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng pada Jumat (21/08/2020) lalu. Dan pada Ahad (23/08/2020) malam, petugas kepolisian dapat mengamankan pelakunya.
Oleh: sapto firmansis






