J A K A R T A – (PeNa),-Pemerintah menyampaikan kabar baik terkait penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan pembahasan mengenai penanganan honorer telah mengerucut pada satu opsi.
Adapun pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Menurut Alex, opsi tersebut yakni seminimal mungkin memberhentikan honorer serta seminimal mungkin memberikan dampak pada pembengkakan anggaran.
Alex menyampaikan hal tersebut di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/01/2023).
“Tapi ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin, itu yang lagi kita formulate,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC.
Kendati demikian, Alex menyebut opsi jelas dari keputusan tersebut masih harus dibahas lebih rinci pada rapat pekan depan.
Alex mengatakan hingga saat ini sebetulnya ada empat opsi yang masih dalam pembahasan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Menurutnya, semua opsi tersebut juga telah dikomunikasikan kepada MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Presiden Joko Widodo.
Dia pun berharap dalam waktu dekat opsi tersebut bisa segera mendapat respons dari Presiden sehingga pihaknya bisa mengerucutkannya lagi.
Sementara itu, pemerintah sendiri tengah melakukan penataan non-ASN seiring dengan terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat yang terbit pada 31 Mei 2022 itu menyinggung soal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Oleh: dilansir dari nesiatimes.com