Pemerkosa Eks Santriwati Sleman Ancam  Keluarga Korbann

SLEMAN (PeNa) – Seorang pengurus atau pimpinan Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Jonggrangan, Mlati, Sleman, berinisial NH alias GN (Gus Nurul) dilaporkan ke Polresta Sleman atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwati berinisial FN (21) hingga hamil 8 bulan

‎Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual itu disertai ancaman, membuat korban semakin takut mengungkap kejadian kepada keluarga maupun sahabat.

‎“Kalau dikasih tahu kejadian ini, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur,” kata Gusti Rian Saputra, kuasa hukum korban.

‎Gusti menyebut ancaman tersebut sangat nyata, karena disampaikan langsung oleh terduga pelaku setelah dugaan pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi.

‎Korban berusia 21 tahun itu disebut mengalami dugaan pemerkosaan pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren tersebut.

‎“Korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Gusti kepada wartawan.

‎”Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026,” kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026, dan kini masih berada dalam tahap penyelidikan polisi.

‎“Yang saat ini baru laporan polisi ke GN, dan itu harus diusut tuntas,” kata Gusti kepada wartawan di Sleman.

‎Gusti mengaku memperoleh informasi dari sejumlah informan mengenai dugaan adanya korban lain dalam perkara yang kini sedang ditangani polisi tersebut.

‎“Ini bukan soal pelaku saja. Kami split menjadi tiga,” ujar Gusti, menjelaskan langkah hukum berikutnya secara tegas kepada wartawan.

‎Menurut Gusti, pihaknya akan melawan terduga pelaku, oknum pengurus, serta lembaga atau institusi yang menaungi pondok pesantren tersebut secara hukum.

‎“Yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidanakan. Itu nanti akan panjang ceritanya,” imbuh Gusti terkait rencana laporan hukum lanjutan.

‎Pihaknya juga berencana melaporkan sejumlah pihak lain, termasuk pengurus pondok pesantren, setelah proses hukum terhadap terlapor berjalan lebih lanjut nanti.

‎Kuasa hukum pondok pesantren, Heri Purwanto, menyatakan belum memberikan keterangan karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari persoalan tersebut terlebih dahulu secara menyeluruh.

‎“Nanti kami kabari nggih, karena untuk hal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru,” jelas Heri melalui sambungan telepon kepada wartawan.

‎Gusti menyebut terduga pelaku tercantum sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian berdasarkan informasi website resmi pondok pesantren tersebut.

‎Korban sebelumnya merupakan mantan santriwati yang enam tahun bersekolah, lalu mengabdi dan bekerja membantu operasional pondok pesantren tersebut selama beberapa tahun.

‎“Dia enam tahun sekolah di sana, SMP-SMA, satu tahun mengabdi, dan dua tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat,” kata Gusti.

‎Menurut Gusti, korban juga kerap dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi salah satu pengasuh atau pengurus pondok pesantren tersebut.

‎“HPL klien kami Oktober 2026. Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?” tegas Gusti mempertanyakan percepatan penanganan perkara tersebut kepada polisi.

‎Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengonfirmasi laporan telah diterima dan terlapor masih dalam tahap penyelidikan polisi.WAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *