SLEMAN (PeNa) – Dugaan pengeroyokan mahasiswa di Sanggrahan menyeret perhatian publik. Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda akhirnya buka suara menegaskan sikap lembaganya.
Ganda memilih tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Ia justru menegaskan hak pelapor harus dihormati selama laporan diproses aparat penegak hukum sesuai aturan.
“Kita hormati hak pelapor,” tegas Ganda saat dihubungi melalui telepon ketika dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan pengeroyokan tersebut kepada aparat kepolisian.
Pernyataan Ganda menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua anggota DPRD juga wajib menghormati proses hukum,” kata Ganda, menegaskan sikap tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPRD Sleman tanpa pengecualian.
Menurut Ganda, laporan yang telah masuk ke kepolisian harus diberikan kesempatan untuk diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional serta objektif.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum aparat menyelesaikan seluruh tahapan penanganan perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak terkait secara lengkap.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Ganda, menegaskan DPRD Sleman tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut lebih lanjut.
Ganda juga mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini.
“Hak pelapor harus kita hormati,” tegasnya, sekaligus menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dan transparan.
Sikap tersebut menunjukkan Ganda memilih jalur kehati-hatian dengan tetap memberikan penghormatan terhadap laporan masyarakat tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terbukti.
“Jangan sampai ada intervensi terhadap proses hukum,” kata Ganda, meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kronologi Peristiwa
Dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan seorang mahasiswa setelah mengaku mengalami pemukulan bersama sejumlah temannya di kawasan Sanggrahan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman pada 25 Agustus.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 20.53 WIB secara resmi kepada kepolisian.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dugaan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Pelapor mengungkapkan dirinya bersama teman-temannya sebelumnya diarahkan menuju lokasi oleh perangkat lingkungan setempat dan sejumlah warga sebelum bertemu beberapa pihak di lokasi.
Menurut laporan, rombongan kemudian bertemu Ketua RW, Ketua RT, dukuh, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga sebelum situasi disebut berubah pada malam tersebut.
“Setelah sampai di sana, pelapor dan teman-teman bertemu sapa dengan Pak RW dan yang lainnya,” jelas pengacara pelapor Wahyudianto.
Situasi disebut berubah setelah lampu lokasi diredupkan. Pelapor dan teman-temannya kemudian diminta duduk sebelum dugaan pemukulan terjadi menurut laporan polisi tersebut.
“Waktu itu lampu di lokasi remang-remang dan sesampai pelapor dan teman-temannya disuruh duduk,” ujar Wahyudianto menjelaskan keterangan pelapor kepada polisi.
Usai kejadian, pelapor mengaku diminta tetap berada di lokasi serta membuat surat pernyataan bermaterai. Perkara kini menjadi kewenangan aparat untuk mengungkap kebenarannya.
Ganda menegaskan kembali, DPRD Sleman menghormati pelapor sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat agar perkara tersebut terang dan tuntas berdasarkan fakta.WAN
Ganda Buka Suara, DPRD Sleman Hormati Pelapor Dugaan Pengeroyokan






