Data bergeser, hak warga ikut terancam. Bantuan sosial tertahan, KIP mahasiswa kandas, bahkan pasien cuci darah dilaporkan ditolak ketika membutuhkan layanan kesehatan.
SLEMAN (PeNa – Pergeseran desil data warga kini memicu sorotan tajam Komite III DPD RI karena berdampak langsung terhadap bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan tepat di lapangan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pemangku kepentingan di Kantor DPD RI DIY, Kamis (10/9/2026), guna mencari solusi dan mencegah kerugian masyarakat.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Syauqi Soeratno mengatakan laporan warga berdatangan dari berbagai daerah terkait perubahan desil yang merugikan yang membutuhkan kepastian layanan.
“Ini menjadi persoalan serius manakala terkait langsung dengan kebutuhan dasar warga masyarakat,” ungkap Syauqi dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, bukan sekadar persoalan administratif pemerintah.
Menurut Syauqi, persoalan semakin serius karena konstitusi mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagai kelompok yang harus dilindungi secara adil dan manusiawi.
Ia mengungkapkan laporan mengejutkan, termasuk warga yang sudah terjadwal cuci darah tetapi mengalami penolakan akibat perubahan data desil penerima serta tidak mengorbankan warga terdampak.
“Sementara konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegas Syauqi menyoroti kewajiban pemerintah hingga menimbulkan ketidakpastian baru.
Selain kesehatan, perubahan desil disebut mengganggu akses pendidikan mahasiswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima program KIP dan sedang menyelesaikan administrasi menghadapi perubahan data.
Anggota Komite III DPD RI asal Gorontalo Jasin Usman Dilo mengatakan perubahan desil bahkan terjadi ketika proses penerimaan KIP hampir selesai sebelum batas administrasi berakhir.
“Mahasiswa sebelumnya masuk kategori penerima, namun desil berubah ketika proses administrasi hampir selesai sehingga program tidak dapat diproses,” kata Jasin dalam sistem pendataan pemerintah.
Menurut Jasin, perubahan tersebut menimbulkan persoalan karena masyarakat tidak selalu memiliki waktu cukup memperbaiki data sebelum batas program pemerintah berakhir ketika proses bantuan berlangsung.
“Kalau memang data ini belum final, mestinya kebijakan lama dipakai dulu,” ujar Jasin, meminta perubahan dilakukan setelah sistem benar-benar siap bagi warga terdampak.
Jasin menilai pemerintah membutuhkan mekanisme verifikasi dan pembaruan data lebih cepat agar perubahan kondisi warga segera dapat diakomodasi tanpa mengorbankan penerima tanpa mengorbankan hak penerima sebelumnya.
Rapat itu menghadirkan BPS, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Ombudsman untuk menyandingkan data dengan bukti kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.
Syauqi mengatakan laporan serupa muncul di sejumlah daerah, termasuk Gorontalo dan Sulawesi Tengah, sehingga persoalan ini dinilai bukan kasus lokal yang membutuhkan perlindungan segera.
Di DIY, Syauqi menyebut sekitar 71.000 warga tahun lalu terancam kehilangan hak setelah terjadi pergeseran data dari DTKS menuju DTKSN dengan data terbaru.
“Data dan evidence ini akan kami bawa pada rapat kerja bersama Menteri Sosial dan Kepala BPS RI pekan depan,” kata Syauqi agar pemerintah segera bertindak.
DPD RI ingin memastikan berbagai laporan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat yang menghadapi kegelisahan akibat ketidakpastian perubahan data penerima bantuan pemerintah demi memastikan perlindungan warga.
“Kami ingin memastikan apa yang kami sampaikan memang menjadi aspirasi masyarakat,” ujar Syauqi, menegaskan keresahan warga harus mendapat perhatian serius secara berkala dan menyeluruh selalu.
Para pemangku kepentingan menyoroti pentingnya data lebih terkini, komprehensif, dan faktual agar penetapan desil tidak sekadar berdasarkan penampakan luar sebelum menetapkan status penerima.
Syauqi menilai verifikasi mendalam diperlukan karena kondisi ekonomi warga tidak selalu dapat disimpulkan hanya melalui penilaian visual atau informasi permukaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Daerah dapat membangun jaring pengaman bagi warga kehilangan hak, namun keterbatasan anggaran kabupaten dan kota menjadi tantangan besar pemerintah di seluruh wilayah terdampak.
“Jangan sampai ada hak warga, khususnya kelompok miskin, rentan miskin, dan miskin ekstrem, terabaikan akibat persoalan pemutakhiran data,” tegas Syauqi.WAV
Desil Data Bergeser, Syauqi Desak Pemerintah Jangan Rampas Hak Warga






