MESUJI (PeNa)-Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji meminta pendampingan serta saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji, Najmul Fikri menjelaskan Bupati Mesuji Khamamik telah melayang surat permohonan kepada KPK pada 5 Maret lalu yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan lembaga anti rasuah itu.

“Selama ini orang berpikir bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkup Dinas Pekerjaan Umum diwarnai oleh praktek KKN, seseorang jika ingin memperoleh proyek pekerjaan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas, mulai hari ini dengan diajukannya surat kepada KPK tersebut sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta serius untuk menampik isu-isu miring yang dialamatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum,”jelas Najmul,Senin (12/03).
Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akrab disapa Kiki menegaskan, dengan adanya permohonan pendampingan dari KPK itu diharapkan mampu menjadi jawaban bagi masyarakat yang terlanjur berasumsi negatif dan juga sebagai motivasi bagi panitia penyelenggara kegiatan agar mampu bekerja profesional dalam rangka mewujudkan Clean Government
Oleh sebab itu,sambung Kiki Dinas PUPR menerbitkan Surat edaran guna menindaklanjuti surat Bupati Mesuji yang ditujukan kepada pengelola barang dan jasa serta Pegawai di lingkungan dinas juga tenaga honorer.
“Menindaklanjuti surat Bupati Mesuji tersebut, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan surat edaran kepada segenap komponen pengelola barang/jasa serta seluruh pegawai di DPUPR baik PNS maupun tenaga honorer agar dalam menjalankan tugasnya menghindari diri dari praktek KKN, pungli serta perbuatan tercela lainnya,”tandasnya.






