LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, kemarin Senin 12 Maret 2018 menggelar sidang paripurna membahas dua bahasan.
Adapun pembahasan yang dilakukan Dalam Sidang Paripurna Tersebut yaitu pengesahan lima (5) rancangan peraturan daerah lampung tengah yaitu raperda pokok pokok keuangan daerah yang diajukan pihak eksekutip dan 4 raperda inisiatip DPRD Lampung Tengah yang pembahasannya melalui komisi komisi di DPRD Lampung Tengah.
Adapun 4 raperda inisiatip dprd lampung tengah yang akan disyahkan yaitu raperda tentang informasi pelayanan publik dilingkungan pemerintah daerah, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha perikanan dan nelayan, raperda tentang irigasi dan yang ke 4 raperda atas hak buruh atas upah.
Rapat paripurna DPRD lampung tengah yang berlangsung diruang rapat DPRD tersebut diikuti oleh 35 anggota DPRD dan Plt Bupati Lampung Tengah Hi.Loekman Djoyosoemarto beserta Kepala OPD pemkab Lampung Tengah dan Unsur Porkomda.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Wakil Ketua II, Riagus Ria. Wakil Ketua III, Joni Ardito berjalan dengan hikmat dan lancar.
Sementara itu sumarsono selaku ketua bapemperda DPRD Lampung Tengah tahun 2017 menyampaikan laporannya bahwa larangan bagi bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran melakukan penjualan jasa dan bertindak sebagai penjamin atau pekerjaan dan menyimpan uang pada suatu banK atau lembaga atas nama pribadi .dan dengan disyahkannya 5 raperda pada hari ini, maka target bapemperda tahun 2017 telah dapat diselesaikan , usai melakukan penandatangan pengesahan5 peraturan daerah kepada awak media Plt Bupati Lampung Tengah Hi.Loekman Djoyosoemarto mengatakan menanggapi tentang pengesahan peraturan daerah ini pemkab lampung tengah menyambut dengan baik, mengingat setiap peraturan daerah itu pastinya untuk kepentingan masyarakat. ADV






