Pemkot Bandarlampung Kecewa, DBH Pemprov Lampung Hanya Dibayar 12M

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemerintah Kota Bandarlampung kecewa terhadap Pemerintah Provinsi Lampung karena tidak memenuhi komitmen pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandarlampung, M. Ramdhan mengatakan, Pemprov Lampung berjanji untuk mencairkan 50 miliar dari DBH, ternyata hanya Rp 12 miliar yang ditransfer.

Bacaan Lainnya

Ramdhan menyatakan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari komitmen. Pemkot Bandarlampung terpaksa harus mencari dana tambahan sebesar Rp 45 miliar guna menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan untuk membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dan gaji ke-13.

“Kita butuh dana 45 milyar buat Tukin dan gaji ke 13, kalau DBH yang ditransfer sesuai komitmen yaitu 50 milyar kita gak kesulitan. Nah ini cuma 12 milyar yang ditransfer, artinya kita harus mencari dana untuk menutupi kekurangan untuk bayar Tukin dan gaji 13,” ungkap Ramdhan, Selasa, (26/32024).

Jumlah yang ditransfer Pemprov hanya mencakup kekurangan dari DBH triwulan I, sementara kewajiban untuk triwulan II sampai IV belum dipenuhi oleh Pemprov Lampung.

Pada pertemuan antara Gubernur Arinal Djunaidi dengan bupati/walikota se-Provinsi Lampung, belum lama ini, Arinal Djunaidi menjanjikan transfer DBH sebesar 50 persen untuk Pemkot Bandarlampung.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Rp 27 miliar yang akan disalurkan terlebih dahulu, dengan tambahan Rp 23 miliar mendekati hari raya.

Sementara itu Total DBH yang harus dibayarkan Pemprov Lampung ke Pemkot Bandarlampung sebesar 100 miliar.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan , “Tanyakan kepada bupati/walikota apakah mereka sudah menerima atau belum?” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.