BANDARLAMPUNG (PeNa) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan lebih dari 389 Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada Rabu, 24 April 2024, di Aula Semergou.
“Hari ini ada total lebih dari 380 SK yang kita serahkan, ini semua tenaga kesehatan, dari dokter, bidan, dan tenaga fungsional,” ujar Walikota Eva Dwiana dalam wawancara.
Eva menyatakan bahwa selama kepemimpinannya, belum ada pengajuan pemutusan kontrak kepada Kementerian terkait, karena menilai kinerja PPPK yang ada masih baik sesuai jalurnya.
“Semenjak pengangkatan PPPK, banyak evaluasi dari pusat. Namun, saya selalu menegaskan bahwa semuanya bekerja dengan baik. Insyaallah, semua PPPK bekerja sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PAD Bandar Lampung sebagai sumber penggajian para PPPK terus naik dan stabil. Untuk masa depan, pihaknya berencana mengajukan lebih dari 12 ribu tenaga honorer menjadi PPPK.
“Kita sedang mengajukan lebih dari 13 ribu orang tenaga kontrak di Bandar Lampung untuk menjadi PPPK. Mereka akan memiliki perjanjian karena belum bisa mendapatkan gaji penuh,” paparnya.
“Dengan perjanjian dan persyaratan yang akan kita lakukan, mereka akan setara dengan PNS dan mendapatkan tunjangan, meskipun gaji belum sepenuhnya siap,” ungkapnya.
Kepala BPKPSDM, Herliwaty, menyebut bahwa sisa jumlah tenaga honorer atau kontrak di Bandar Lampung mencapai lebih dari 12 ribu orang. Sekitar tiga ribu di antaranya telah dijadikan PPPK.
“Sementara itu, PPPK paruh waktu akan diangkat pada November 2024 dengan penggajian di OPD masing-masing. Namun, saya belum mengetahui jenis tunjangan yang akan diberikan sesuai aturan dari Menpan,” jelas Herliwaty.
Terkait perekrutan, Pemkot Bandar Lampung mendapatkan kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Menpan RB sebanyak 50 orang.
“Meskipun kita mengajukan sebanyak-banyaknya, yang diberikan hanya 50 orang. Menurut BKD, jumlah tersebut sesuai dengan penggajian kita,” tambahnya.






