BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung dinilai tebang pilih dalam penertiban perizinan.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin BAR namun tetap menjalankan aktivitas musik DJ di Kota Bandar Lampung.
Keberadaan tempat hiburan seperti ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan DPMPTSP dalam menertibkan perizinan.
Pengamatan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 hingga dini hari Minggu, 13 Oktober 2024, menunjukkan aktivitas DJ berlangsung di beberapa tempat, termasuk di Center Stage Hotel Novotel dengan penampilan DJ Una, dan Tanaka KTV and Lounge.
Ironisnya, DPMPTSP bersama Satpol PP dan Polda Lampung sebelumnya menyegel aktivitas musik DJ di Tanaka KTV dan Radar Space pada Rabu, 9 Oktober 2024, karena kedua tempat tersebut hanya memiliki izin BAR, bukan diskotek.
Namun, Radar Space kembali beroperasi sehari setelah penyegelan, tepatnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kepala Bidang Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Nova, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Alhamdulillah izinnya sudah selesai, Bang,”. katanya.
Merujuk pada penyelesaian izin tempat-tempat yang sebelumnya disegel, Nova enggan memberikan klarifikasi terkait apakah seluruh penyegelan sudah dicabut.
Izin BAR Tidak Berlaku untuk Diskotek
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, pada Jumat, 11 Oktober 2024, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada tempat hiburan malam (THM) di Bandar Lampung yang memiliki izin diskotek.
“Sejauh ini, kita belum pernah mengeluarkan izin aktivitas diskotek,” ujar Yudhi. Ia mengimbau pengusaha untuk mengajukan izin diskotek jika ingin menjalankan usaha dengan aktivitas musik DJ.
Yudhi juga menjelaskan, penyegelan yang dilakukan tidak menyasar seluruh fasilitas tempat hiburan, melainkan hanya area BAR yang menjalankan aktivitas diskotek tanpa izin.
“Yang disegel itu hanya bagian diskoteknya, bar-nya tetap boleh buka jika memiliki izin yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudhi mengingatkan para pengusaha untuk segera memperbarui izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi mereka yang memiliki izin lama sebelum OSS diberlakukan.
Nova, Kabid Penindakan DPMPTSP, menambahkan bahwa seluruh tempat hiburan yang beroperasi dengan izin BAR tidak boleh menjalankan aktivitas diskotek.
“Izin BAR itu tidak mencakup musik DJ, dan tempat yang tidak memiliki izin diskotek harus mematuhinya,” tegas Nova.






