PESAWARAN-(PeNa), Pihak yang terlibat dalam pengubahan nilai Ujian Sekolah (US) pada empat calon siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pesawaran terancam pidana.
Ancaman tersebut dikatakan pakar hukum dari Universitas Lampung,Budiono kepada PeNa, Minggu (9/7).”Kalau memang benar ada dugaan pemalsuan nilai US dengan modus perubahan nilai yang sebelumnya salah, maka dapat terancam pidana. Karena jelas, jika memang itu benar terjadi pihak dinas pendidikan dan kepolisian harus segera mengembangkan dan mengungkapnya, ” kata dia.
Diterangkan, pihak oknum yang terlibat pada pengubahan atau pemalsuan nilai tersebut mencoreng dunia pendidikan. “Pihak oknum yang terlibat pada perbuatan tersebut harus bertanggungjawab. Ini jelas mencoreng nama baik dunia pendidikan, karenanya dapat dikenakan dengan undang-undang sikdiknas dan KUHP tentang pemalsuan dokumen negara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” terang dia.
Dijelaskan, bahwa pengubahan nilai tersebut harus dengan bukti dan penjelasan yang kuat agar memiliki legitimasi secara hukum. “Kalaupun memang itu ada kesalahan dalam penulisan, harus disertakan berita acara dan penjelasan serta bukti yang kuat agar memiliki legitimasi hukum. Ini penting, agar tidak terjadi lagi pada pelaku pendidik yang menjadi contoh masyarakat, ” tegas dia.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Abul Muhayat berkilah bahwa dugaan pemalsuan nilai pada empat anak yang mendaftar di SMPN 1 Pesawaran adalah keliru. “Sudah kita dalami, itu bukan pemalsuan nilai. Tapi memang ada perubahan nilai yang disebabkan salah tulis sebelumnya. Kita sudah jelaskan ke pihak sekolah dan komitenya, ” kata dia.
Empat orang yang sebelumnya dinyatakan gugur dan tidak diterima, sekarang sudah dianulir dan tetap mengikuti proses penyeleksian.”Tidak gugur, kan sudah kita anulir dengan pihak sekolah dan komitenya. Sekarang, mereka tetap mengikuti proses penyeleksian pada sekolah tersebut, ” ujar Abul.
Sebelumnya, empat orang lulusan dari SDN 1 Kecamatan Gedong Tataan dinyatakan gugur setelah lolos verifikasi berkas dan mengikuti tes tertulis oleh panitia penerima siswa baru di SMPN 1 Pesawaran. Alasanya, keempatnya dianggap memalsukan nilai oleh masyarakat yang mengadukan ke pihak panitia tersebut. Sayangnya, Kepala Sekolah SDN 1 Kecamatan Gedong Tataan tidak dapat dihubungi karena sekolahnya masih tutup libur. PeNa-spt