BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penikmat hiburan malam merasa kesal, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dianggap tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan yang melanggar PPKM level dua yakni beroperasi melewati pukul 22.00WIB.
Untuk diketahui, tiga daerah di Provinsi Lampung masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.Tiga daerah tersebut diantaranya Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski demikian, ketika dilakukan penertiban dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana diduga hanya menyasar sejumlah tempat saja.
Terpantau, tempat hiburan Karaoke Djavu yang berada di wilayah Teluk Betung Utara (TBU) tepatnya di lokasi Swisbell Hotel dan karaoke-karaoke ruko yang ada berada di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Pangeran Antasari yang diduga beroperasi hingga larut malam, tidak tersentuh.
“Kami heran. Yang rutin di razia selalu di wilayah Teluk Betung Selatan saja, terutama Jalan Yos Sudarso. Tempat-tempat hiburan lainnya, aman – aman saja seperti Djavu di TBU, Karaoke Ruko – Ruko di Sukarame dan Antasari, ini tidak adil kayaknya,” kata salah seorang pengunjung yang kesal keluar dari NYX, ketika sidak berlangsung, Sabtu (22/01/2022) malam.
Pantauan lain menyoroti soal tempat hiburan malam yang diduga beraktifitas hingga larut malam diduga masih ada beberapa tempat, namun belum pernah dilakukan razia maupun sidak oleh Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
“Kalau mau kesana (Djavu) harus langganan bang, kalau mau diatas jam 10 malam. Jarang disana mah di razia gugus, karena lampu depannya kan mati. Jadi seolah-olah sudah tutup. Masuknya dari samping, terus ke belakang, lewat dapur,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakan sumber tersebut, ketika ada kabar razia gugus tugas, para tamu oleh pihak Djavu dibubarkan sementara waktu, sampai kondisi aman. “Setelah razianya selesai, bisa masuk bang. Ya itu tadi, mesti tamu-tamu yang kenal bisa masuk,” ucapnya.
Semalam, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah melaksanakan sidak dengan menyasar wilayah Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan dan Jalan Antasari, Tanjung Karang Timur. Sidak tersebut hanya berhasil menyegel dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan yakni NYX Karaoke Radar Bar n Lounge di Jalan Yos Sudarso, Garuntang dan Kafe Intan Kecamatan Sukaraja.

Tim menyegel dan menutup sementara karena melanggar tempat hiburan malam tersebut karena dianggap melanggar PPKM Level 2 dengan tetap beroperasi melewati batas jam 22.00 WIB.
Kemudian, Walikota Eva Dwiana bersama rombongan bergerak menyisir lokasi hiburan malam sepanjang Jalan Yos Sudarso sejak pukul 21.00 WIB dan di Jalan Pangeran Antasari. Seluruh karaoke dan Cafe di datangi dan dilakukan rapid tes kepada para pemandu lagu serta memerintahkan untuk dilakukan swab kepada seluruh pengunjung dan karyawan sekitar pukul 23.00 WIB.
Oleh: Fery






