Penyidik Polres Lampura Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor DD Dan ADD Rp1,4 Milyar

 

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan pelimpahan satu orang tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (05/10/2021).

“Selanjutnya kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya dipersidangan,” kata AKP Eko Rendi Oktama.

Diterangkan, tersangka yang dimaksud adalah berinisial RK (38) yang merupakan Kepala Desa (Non aktif) Way Melan Kabupaten Lampung Utara dengan modus korupsi yang di lakukan tersangka yaitu dengan cara menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai anggaran mencapai 1,4 Milyar.

Oleh penyidik kepolisian, tersangka RK dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *