P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Polres Pesawaran menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Kamal Rajab Syaputra alias KRS yang diduga sebagai pembunuh Ina Tatmiya Siswi SMPN 18 Pesawaran yang ditemukan tewas dikebun karet beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan rekonstruksi kejadian perkara kasus yang merenggut nyawa Ina Tatmiya warga Dusun Kamulyaan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon, Jum’at (09/09/2022).
“Rekonstruksi tersebut dilakukan dimulai dari bagaimana cara pertemuan antara korban dan tersangka, lalu tersangka KRS juga memperagakan sejumlah perbuatannya pada korban hingga bagaimana korban dibawa dibeberapa lokasi yang ada hubungan nya dengan kejadian tersebut, ” kata dia.
Menurutnya, rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkaranya agar penyidik segera melimpahkan kepada kejaksaan. Dan, nantinya dapat segera dianggap lengkap atau P21.
“Peragaan rekonstruksi oleh tersangka KRS dilaksanakan dengan 28 adegan di lima lokasi kejadian. Tersangka juga dapat secara runut mengungkapkan dan menyampaikan kepada penyidik sesuai pemeriksaan awal, ” ujar dia.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun sejumlah warga mengerubuti sambil meneriaki tersangka dengan umpatan kebencian.
Sederet pasal juga kemudian diterapkan kepada tersangka Kamal Rajak Syaputra warga Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon, yakni, tentang Dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.
“Pelaku atau tersangka KRS ini perbuatannya terbukti banyak melanggar pasal karenanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman seumur hidup,” tegas dia.
Menanggapinya, orang tua korban yakni Bapak Samin dan Ibu Juli mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa pada putri kesayangannya. Dan, ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum dapat menjerat tersangka KRS dengan hukuman mati.
“Pokoknya saya tidak terima saya minta pelaku kalo bisa hukuman mati,” kata dia.

Kegiatan rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut dijaga ketat aparat kepolisian setempat, dan tersangka KRS juga didampingi penasihat hukumnya selama dilangsungkan dilokasi kejadian perkara.
Oleh: sapto firmansis






