Penyidik Terus Dalami Perkara PKH Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Penyidik Polres Pesawaran terus dalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pesawaran.
Program nasional tersebut diduga banyak menimbulkan persoalan pada titik pendistribusian ke masyarakat penerima manfaat. Mulai dari nama penerima yang tercantum pada daftar namun tidak pernah menerima sampai dugaan penyalahgunaan adminsitrasi untuk kepentingan tertentu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan data dilapangan terkait perkara tersebut.
“Ya masih, penyidik masih terus mendalami dengan mengumpulkan keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas nama yang dicantumkan namun tidak pernah menerima dana PKH tersebut, ” kata dia, Rabu (21/08/2019).
Menurutnya, hasil sementara sudah ada bukti permulaan beberapa keterangan dari orang yang tercantum namanya namun tidak pernah menerima manfaat dari program tersebut.
“Yang pasti kita akan dalami secara administrasi dan pidananya, karena tipikor itu salah satunya adalah kesalahan administrasi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun sementara, kuat dugaan ada beberapa warga yang nama-namanya tercatat di PKH namun juga terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sebaliknya.
“Misalnya ya, Suratmi warga Desa Karang Anyar  awalnya mendapatkan undangan dari petugas BPNT ternyata ia  terdaftar di PKH juga, atas penjelasan dari petugas BPNT Suratmi di janjikan untuk mendapatkan kartu BPNT dan di minta untuk datang ke Bank, ” kata warga yang enggan disebut namanya.
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya, karena setelah lama mengantri ternyata menurut petugas Bank kartu milik nya sudah ada yang mengambil. Padahal dirinya tidak pernah merasa menerima kartu tersebut.
Lain lagi yang di alami Yuswati, namanya tercantum di salah satu penerima manfaat PKH ternyata belum pernah mendapatkan dana dari pemerintah tersebut. Ia juga  tidak bisa mendapatkan kartu BPNT karena tercantum di penerima PKH.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *