Perkara Arinal Lamban, Matala dan eL-SAK Kembali Demo

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) dan Lingkar Study Advokasi Kebijakan (eL-SAK) mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika Kejaksaan Tinggi Lampung lamban dalam menindaklanjuti dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaidi.
“ Kami minta Kejati cepat untuk menindaklanjuti persoalan ini sebab laporan itu telah kami layangkan sejak 15 November lalu,”tegas Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 4 Desember 2016.
Dikatakannya, telaah hukum atas persoalan dugaan korupsi mantan Sekdaprov oleh Kejati Lampung sejatinya tidak berlarut-larut dan cenderung lamban dalam mensikapinya.
“ Kami melihat sampai dengan saat ini belum ada proggres yang signifikan atas laporan Matala itu, harus menunggu sampai kapan Kejati melakukan telaah hukum,”ucapnya.
Senada, Ketua el-SAK, MA.Haris mengancam akan kembali mengerahkan massa untuk mendesak 
Kejati mempercepat laporan dugaan korupsi tersebut, menurutnya parat hukum terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan Matala tersebut.
“ Kami akan kerahkan massa yang lebih besar untuk turun ke jalan jika laporan itu tidak ada perkembangan, jangan sampai telaah hukum itu menjadi alasan Kejati sehingga persoalan itu menjadi berlarut-larut,”tegasnya.
Dia mengungkapkan, usai demo beberapa waktu lalu,  ada sejumlah intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus itu terungkap bahkan, Kepala Biro Investigasi dan Pusat data Matala, Sonny Ashadel Kumontoy didatangi oknum yang diduga orang suruhan dari mantan Sekdaprov.
“Kami tahu ada pihak yang mau mengintervensi persoalan ini, bahkan ada oknum suruhan dari mantan Sekdaprov yang mencari Sonny dengan tujuan untuk tidak melanjutkan persoalan itu, ini yang kami takutkan jika Kejati juga telah mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu agar persoalan ini tidak berlanjut,”urainya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi unjuk rasa ratusan massa yang menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp4 miliar Senin (28/11), nyaris ricuh.
Massa sempat hendak merobohkan pintu gerbang Kejati Lampung yang dijaga dua orang satuan pengamanan, ketika pihak kejaksaan tidak mengizinkan pengunjuk rasa masuk kehalaman Korps Adhyaksa tersebut.

Ratusan massa yang menamakan diri Lingkar Study Advokasi Kebijakan (eL-SAK) berorasi di pintu gerbang kejaksaan. Dalam orasinya, massa menuntut pihak Kejati Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi sebesar Rp4 miliar yang di lakukan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

Suasan memanas ketika ketika sejumlah massa dihalang-halangi oleh pihak kejaksaan untuk masuk ke halaman. Sempat terjadi cek cok mulut di depan pintu gerbang halaman Kejaksaan Tinggi Lampung. Puncaknya, sekitar puluhan massa yang mayoritas mahasiswa tersebut, merengsek gerbang kejaksaan.

Arinal Djunaidi dituding telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015. Diketahui, Arinal Djunaidi (AD) merupakan Pembina dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub. AD juga merupakan wakil ketua tim evaluasi raperda tentang APBD Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian pada tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota.

“Nah, pada saat tim menggunakan pergub baru, yang terjadi adalah, peningkatan jumlah honor yang harus dibayar pemerintah melonjak luar biasa hingga terjadi perbedaan mencapai Rp2,3 miliar jika dibandingkan dengan honor dalam pergub no 72 tahun 2014. Ini jadi menarik karena seolah-olah, perampokan uang negara itu dilegalkan oleh payung hukum,” kata Kordinator lapangan, MA Haris didampingi Karo Bidang Investigasi dan Pusat Data Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Sony Ashdel Kumontoy.
Khususnya dijelaskan Haris, adalah tugas pokok dan fungsi dari biro hukum pemprov yang dinilai pasif dan lebih pada perlakuan pembiaran terhadap ketimpangan tersebut. Karena apa yang menjadi tugas fungsi dan pokok dari biro hukum seperti yang diatur dalam pasal 55 Pergub No 32 tahun 2010 adalah, pertama; menyiapkan bahan kordinasi perumusan dan pembentukan produk hukum daerah provinsi, kedua; menyiapkan bahan kordinasi evaluasi produk hukum daerah provinsi, ketiga; menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada unsur pemda. Keempat; menyiapkan bahan kordinasi penyelesaian sengketa hukum pemda dan bahan koordinasi pembinaan PPNS.

“Ada 12 tupoksi biro hukum dan sebagian besar tugasnya masuk dalam tugas tim-tim tadi. Kan aneh, duit negara untuk dihamburkan hanya untuk mmperpanjang tali kelambu saja. Dugaan kami juga mengarah pada ketidak beresan dalam kinerja biro hukum,” ujar.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Haris meminta kejaksaan mempercepat proses hukum AD untuk meminimalisir gesekan politik. “Tidak ada tendensi politik, kalau proses hukum cepat ditegakkan, saya rasa itu dapat meminimalisir gersekan politik tersebut. Kalau tidak ya kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sekprov merangkap TA
Kemudian nama AD ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabar sebagai sekretaris provinsi.
Menurut Akademisi Unila, Yusdianto, nama AD sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikut sertakan dalam tenaga ahli. Tekait sikap kejaksaan terhadap laporan Matala, menurut dia, akan sangat mempengaruhi suhu politik di Lampung yang akan berimbas pada stabilitas keamanan. Mengingat nama, Arinal Djunaidi yang sempat santer mendapat rekomendasi sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmad mengaku akan segera menidak lanjuti laporan tersebut dengan membuat telaah hukumnya. itu diungkapkan Yadi setelah berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) usai menerima perwakilan pengunjuk rasa. (BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.