PESAWARAN-(PeNa), Beberapa ruas jalan tol direncanakan akan dibangun di wilayah pinggiran Kabupaten Pesawaran, tepatnya di daerah Kecamatan Tegineneng.
Pembangunan jalan tol sudah dimulai dengan dilakukannya musyawarah bersama antara pemangku kebijakan dan para pemilik lahan yang direncanakan terkena pembangunan jalan tol tersebut di Balai Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng, Senin (25/02) sekitar pukul 09.45WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan terkait musyawarah guna pengadaan lahan pembangunan jalan tol yang dihadiri jajarannya tersebut.
“Ya, benar. Kemarin telah dilakukan musyawarah di Balai Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng soal pengadaan tanah tambahan jalan tol Trans Sumatera Bakauheni – Terbanggi Besar IV, ” kata dia, Selasa (26/02).
Menurutnya, dikesempatan tersebut juga dibahas tentang kesepakatan bentuk dan besaran ganti rugi yang akan diterima beberapa warga pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan tol.
“Diketengahkan juga musyawarah kesepakatan bentuk dan besaran ganti kerugian tanah penambahan lahan pembangunan jalan tol Trans Sumatera Bakauheni- Terbanggi IV di pintu masuk akses barat yaitu di Dusun Masgar Desa Bumi Agung dan akses timur di Dusun tiga Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng, ” ujar dia.
Adapun tanah atau lahan yang akan di bebaskan untuk jalan tol Bakauheni-Terbanggi di wilayah tersebut sebanyak 66 bidang tanah dengan rincian sebagai berikut :
1. Akses timur pintu masuk/keluar tol Dusun 3 Desa Batanghari Ogan sebanyak 40 bidang.
2. Akses Barat pintu masuk/ keluar. Tol Dusun Masgar Desa. Bumi Agung sebanyak 26 bidang.
“Menurut Penjelasan dari PPK selaku pengadaan lahan pembangunan jalan tol didalam rapat musyawarah tersebut menjelaskan bahwa rencana pergantian lahan yang terkena pelebaran penggantian lahan di pintu masuk dan keluar tol yang pada tahun 2018 telah di lakukan pengukuran serta telah melaksanakan penghitungan tanam tumbuh dan sekarang ini pemerintah atau PPK telah mengeluarkan rincian besaran uang ganti kerugian tersebut kepada yang berhak yang terkena jalan pelebaran jalan tol, ” terang dia.
Kemudian bagi masyarakat yang keberatan dengan nominal uang yang telah keluar agar melakukan penyanggahan dengan alasan tertentu dan apabila masyarakat telah menerima nominal uang ganti kerugian tersebut melakukan pernyataan dan di tandatangani serta siap untuk di lakukan pembangunan.
“Pada musyawarah tersebut tidak seluruh pemilik lahan datang atau setuju, ada beberapa warga yang belum hadir. Tercatat, Desa Batanghari Ogan yang setuju 10 bidang, tidak setuju/penyanggahan 27 bidang,tidak hadir 1 bidang dan pending 2 bidang. Lalu, Desa Bumi Agung yang setuju 9 bidang tidak setuju 11 bidang tdak hadir 5 bidang dan pending 1 bidang, ” tegas dia.
Untuk diketahui, hadir dalam musyawarah tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edison, dari perusahaan Hutama Karya yang diwakili Agus, Camat Tegineneng Syakhrudin, Kapolsek Tegineneng AKP Haryono, Kepala kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nurus, Kades Batanghari Ogan Indra Gumawan, Kades Bumi Agung di wakili sekdesnya Usnul, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Metro Giritama.
Lalu, hadir juga Danramil Natar yang diwakili Danpos Tegineneng Pelda Rivoldi, Bhabinkamtibmas Polsek Tegineneng Bripka Albukhori, Masyarakat Desa Batanghari Ogan dan masyarakat Desa Bumi Agung yang terkena pembebasan lahan jalan tol. PeNa-spt.






