BANDARLAMPUNG-(PeNa), Coba-coba melawan dan berupaya melarikan diri, saat ketahuan menyembunyikan sabu-sabu seberat 16.535,61 Gram dan pil ekstacy sebanyak 8.966 Butir, dikubur didalam kijing makam, tumpukan kayu bakar dan dikubur dibawah sutet, tiga sindikat narkoba di dor petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Senin (27/07/2020).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. I Wayan Sukawinaya mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni, Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo alias Renggo (40) Ketiganya warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Ketiganya terpaksa dilumpuhkan kakinya karena mencoba melawan dan berupaya melarikan diri, saat diminta menunjukan tempat mereka menyembunyikan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstacy,” kata I Wayan Sukawinaya.
Menurut I Wayan Sukawinaya, barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dan pil ekstcy sebanyak 3 bungkus, ditemukan dikubur dibawah sutet diareal perkebunan warga. Selanjutnya, sabu-sabu sebanyak 1 bungkus ditumpukan kayu, dibelakang pintu dapur rumah tersangka Eko Riyanto, dan sabu-sabu sebanyak 4 bungkus dikubur didalam kijing makam di belakang rumah Eko Riyanto.
“Saat diintrogasi, tersangka Sukirman mengaku disuruh tersangka Eko Riayanto dan Sukoyo mengubur 11 bungkus sabu-sabu dan 3 bungkus pil ekstacy dibawah sutet atas perintah Eko Riyanto dan Sukoyo. Sedangkan Eko Riyanto mengaku, sabu-sabu dan pil ekstacy itu milik tersangka Dodo (DPO),”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati.
Oleh: obin





