Pol PP Tertibkan Reklame Yang Bandel Dan Tak Bayar Pajak

PESAWARAN-(PeNa), Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pesawaran dua hari kedepan akan menertibkan reklame bandel yang enggan membayar pajak.
Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bupati Pesawaran tentang pajak retribusi yang dipungut dari reklame.
“Kita hanya melaksanakan penertiban saja, sesuai dengan apa yang diminta oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran. Prinsipnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Pol PP hanya menegakkan perda, ” kata dia, Kamis (20/06).
Rencananya, penertiban akan dilakukan selama dua hari yakni pada Kamis dan Jumat (20-21/06). Personil Sat Pol PP bersama petugas Bapenda akan mendatangi 74 titik yang sudah jatuh tempo membayar pajak.
“Dua hari ini kita hanya melakukan penertiban di Kecamatan Gedongtataan saja, sementara untuk kecamatan lain kita akan melakukan pendataan ulang terlebih dahulu, kemudian kita akan rekab kewajiban pajak mana saja yang sudah jatuh tempo,” ujar dia.
Melengkapi apa yang dikemukakan Kasat Pol PP, Kepala Bapenda  Kabupaten Pesawaran Wildansyah yang diwakili Kepala Bidang pajak dan lainnya Syarif Husin mengatakan bahw kegiatan tersebut dilakukan secara rutin.
“Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. Ditertibkannya sejumlah reklame tersebut lantaran para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan sebelum pelaksanaan penertiban ini,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa, para pemilik reklame yang ditindak adalah sudah jatuh tempo untuk membayar kewajibannya yaitu membayar pajak. Sehingga pihaknya melakukan penertiban dalam rangka penegakkan aturan taat pajak.
“Ya, disini kami bekerja sama dengan Satpol PP yang dalam hal ini selaku penegak Perda di Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan untuk penegakan hukum pajak di daerah,” jelas dia.
Ditegaskan, untuk kegiatan ini bukan berfokus pada penertiban, tetapi juga melakukan pendataan objek pajak baru. Kemudian mengoptimalkan objek pajak lama yang belum melakukan perpanjangan pembayaran dan menertibkan yang menunggak pembayaran pajak.
“Sebelum kita lakukan penertiban ini, dari pihak kami sudah melakukan sosialisasi dengan melayangkan surat edaran untuk membayar pajak reklame dan kita juga sudah memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pengurusan, dan ada beberapa pengusaha yang mengurus, dengan mengkonfirmasi ke kantor kami,” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *