Polantas Pesawaran Tangkap Pick-Up L300 Curian

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan L300 bernomor polisi BE 9470 YB di depan Masjid Al-Arafah Jalan Lintas Barat Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (03/11/2022) kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Lantas AKP Martoyo mengatakan bahwa kendaraan pick-up L300 tersebut diamankan berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan pick-up L300 BE 9470YB yang hilang pada pukul 17.00WIB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.

“Atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian kami langsung menghubungi anggota Patroli serta anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore untuk melakukan Patroli di Wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pesawaran dan ketika itu juga anggota Satlantas menemukan kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandarlampung menuju Pringsewu,” kata AKP Martoyo, Jum’at (04/11/2022).

Mendapati kendaraan sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300 tersebut. Sesampainya, di Jalinbar depan Masjid Al-Arafah Pesawaran, petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. Setelah kendaraan yang dimaksud berhenti,pengemudi langsung kabur melarikan diri.

“Terhadap pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran, sesampainya di Kebun Desa Negeri Sakti pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas atau anggota Satlantas dengan dibantu warga masyarakat setempat untuk diamankan ke Mapolres Pesawaran Polda Lampung,” terang dia.

Setelah diamankan, petugas mengetahui pelaku tersebut berinisial RD (21) yang mengaku warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu (1) unit kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB dan satu (1) unit Hanphone Merk Vipo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung untuk dilakukan proses hukum, ” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran Polda Lampung untuk tetap mematuhi rambu lalulintas dan tertib berlalulintas serta melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuannya.

“Kami menghimbau, kepada seluruh pengguna jalan raya untuk tetap berhati-hati dan waspada ketika berkendara. Kemudian, patuhi rambu lalulintas dan lengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah serta segera informasikan ke petugas manakala mendapati hal hal yang mencurigakan,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.