Polda Ambil Alih Perkara Cabul

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Lampung mengambil alih perkara dugaan tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji didampingi Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Ferizal mengatakan, tindak pidana pencabulan dan penyetubuhan itu awalnya ditangani oleh petugas Polsek Kedaton.”Dikarenakan tindak pidana tersebut terjadi di dua TKP yakni, diwilayah Bandarlampung dan wilayah Pesawaran, maka kasusnya kita ambil alih,” kata Heri Sumarji, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Untuk diketahui, korban pada kasus tersebut merupakan siswi disalah satu SMP yang berada wilayah Bandarlampung, berinisial DL (14), warga Bandarlampung. Korban di duga dicabuli oleh seorang buruh berinisial SG (23), warga Panjang, Bandarlampung, di sebuah pondok di pantai Mutun Kabupaten Pesawaran beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, rekan korban berinisial Uis kenal dengan tersangka SG melalui facebook, kemudian rekan korban (Uis) mengajak korban menemui tersangka SG di sekitar sekolah korban. Setelah bertemu dan mengenalkan korban dengan tersangka, rekan korban (Uis) pulang berboncengan dengan kakaknya. Sedangkan, korban DL pergi bersama tersangka SG menuju Mutun, Pesawaran. Sebelum sampai di Mutun, tersangka SG membeli minuman di salah satu mini market di Bandarlampung, dan minuman tersebut diberikan kepada korban.
“Dari keterangan saksi korban, setelah meminumnya, kepala korban pusing. Dalam kondisi tidak berdaya korban dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengantarkan korban ke rumah rekan koban (Uis) lalu korban diantar pulang oleh rekannya tersebut,” ujar dia.
Mengetahui masa depan anaknya dihancurkan, orang tua korban melapor ke Polsek Kedaton. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas bersama pihak keluarga dan rekan korban (Uis) memancing tersangka untuk datang ke  tempat yang dijanjikan antara Uis dengan tersangka. “Saat tersangka, datang petugas langsug menangkapnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara. Lalu, diterapkan juga Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *