Polda Kebut Perkara Yang Diduga Melibatkan Oknum Dewan

 

PESAWARAN(PeNa) – Penyidik  Subdit II Reskrimum Polda Lampung, masih penuhi beberapa materi petunjuk Jaksa terkait perkara penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan di Desa Jatisari dan Desa Jatimulyo seluas 8,5 hektar are, dengan terlapor oknum DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sugiharto dan kawan-kawan.

“Berkas perkara masih tahap satu, karena masih ada beberapa materi hasil penelitian Jaksa yang harus di lengkapi dan tidak bisa dijelaskan,” kata Kasubdit II Reskrimum Polda Lampung, Ruli Andi Yunianto, saat di temui di ruang penyidik, pada Jumat (8/9) pagi.

Beberapa materi itu saat ini sedang di upayakan agar cepat terpenuhi. Untuk penyelesaian ke tahap dua, lebih lanjut kata Bang Ruli panggilan akrab Kasubdit II Reskrimum Polda Lampung, tidaklah mudah seperti kita membalikan telapak tangan, karena perlu ketelitian dan waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.

Mengenai konfrontir (penyocokan) menurutnya, hal itu memang dilakukan guna mengetahui hasil dari penyelidikan seperti, dari hasil gelar perkara di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang ada. “Jika semuanya telah cocok, berarti tidak ada masalah dan perkara tersebut terus berlanjut,” tegasnya.

Terkait dengan dua saksi yang dihadirkan untuk meringankan terlapor, tentunya itu sah-sah saja dan diterima. “Kita selalu menanyakan kepada terlapor apakah ada hal-hal lain yang akan disampaikan. Untuk hasilnya, nanti pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.

Perlu di ketahui tambahnya, dalam laporan lahan di Desa Jati sari dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan itu setelah di ukur luasnya 8,5 hektar are dengan nilai Rp 12 miliar. “Selain saksi pelapor dan terlapor, kita juga telah meminta keterangan dari pihak BPN dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.(PeNa-obi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *