BANDARLAMPuNG-(PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Direskrimum Polda) Lampung segera melayangkan surat panggilan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah (Lamteng) guna dimintai keterangan terkait pembuatan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan Peneng yang diduga menyalahi aturan.
Keterangan yang dibutuhkan contohnya, kalau membuat surat kendaraan seperti, mengurus BPKB di kantor bagian Kasi BPKB, begitu pula dengan membuat plat kendaraan harus dibuat di kantor dan oleh petugas yang berwenang menanganinya. Satu lagi, sambung Roy Setya Putra, mengenai peralatan yaitu, buku KIR dan alat pembuat Peneng itu juga akan ditanyakan.
“Lebih jelasnya, hasil keterangan tersebut akan dikaitkan dengan pengamanan yang kita lakukan pada waktu lalu, di salah satu tempat (bukan kantor) di Kabupaten Lampung Tengah dengan terperiksa berinisial H,” ujarnya.
Mengenai kronologi pengamanan, Roy Setya Putra mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari anggota terkait dengan dugaan pembuatan buku KIR dan Peneng yang menyalahi aturan. Untuk menangkap basah pelakunya, petugas melakukan penyamaran dengan cara meminta tolong dibuatkan buku KIR kepada H, dengan menyerahkan STNK kendaraan yang berasal dari daerah Bandar Lampung dua STNK dan daerah Metro satu STNK. Tiga buku KIR itu ditarif sebesar Rp 700 ribu, namun anggota yang menyamar, hanya memiliki uang tunai Rp 200 ribu lalu menyerahkan uang tersebut kepada H. Sisanya Rp 500 ribu akan dilunasi setelah buku KIR selesai.
Pada Keesokan harinya, anggota yang menyamar di hubungi oleh H, untuk mengambil tiga buku KIR yang telah jadi. Saat penyerahan dan pelunasan, petugas langsung menyergap H dan mengamankan barang bukti berupa, uang, buku KIR dan peralatan pembuatan peneng. “Hasil pemeriksaan, tempat tersebut juga digunakan untuk membuat buku KIR dan Peneng dari Kabupaten Pesawaran. Sementara ini belum ada tersangka, karena masih didalami dan H masih kita periksa,” tegas dia. PeNa-oby.