BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus ini, penyidik menduga pupuk subsidi yang dimanipulasi jumlahnya mencapai hingga 100 ton, dengan potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp500 juta.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka berinisial RDH, SP, dan S, masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Manipulasi RDKK Jadi Kunci Kejahatan
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, modus utama yang digunakan para pelaku adalah dengan memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi kepada petani.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.
Ia menyebut, tersangka RDH yang merupakan pemilik kios sekaligus pemegang RDKK memanfaatkan kondisi ketika pupuk subsidi tidak sepenuhnya diserap petani.
“Ketika banyak petani tidak mengambil pupuk, pupuk itulah yang disisihkan dan segera didistribusikan ke tempat yang di luar dari peruntukan,” jelasnya.

Dikumpulkan, Lalu Dikirim ke Luar Daerah
Pupuk bersubsidi tersebut tidak langsung dijual, melainkan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pihak lain.
“Peran tersangka SP adalah sebagai perantara yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian diserahkan kepada tersangka S sebagai pengepul,” kata Derry.
Setelah terkumpul, pupuk subsidi itu kemudian dikirim ke berbagai wilayah yang tidak sesuai dengan RDKK.
“Lokus sementara ini di Lampung Tengah, lalu dibawa ke Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung,” ungkapnya.
Capai 100 Ton, Kerugian Negara Ratusan Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik penyelewengan ini telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga saat penangkapan, dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga hingga lima kali.
Jumlah pupuk bersubsidi yang disalahgunakan pun tidak sedikit.
“Diperkirakan sekitar 80 sampai 100 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan tidak sesuai peruntukan,” ujar Kombes Pol Derry.
Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Estimasi kerugian yang kami hitung berdasarkan selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Barang Bukti Disita, Tersangka Wajib Lapor
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sekitar 8 ton atau 160 sak pupuk bersubsidi. Ketiga tersangka saat ini dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Kami menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan proses penyidikan terus kami lanjutkan,” tegas Derry.
Polda Lampung memastikan berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.






