Lampung Selatan – (PeNa), Penanganan dugaan penyimpangan rekrutmen ratusan tenaga honorer di Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan laporan dari masyarakat.
“Untuk saat ini proses sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 29 orang,” kata Kombes Derry saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2025).
Menurut Derry, penyidik masih mendalami konstruksi perkara sehingga belum dapat mengungkap secara detail modus operandi dalam dugaan penyimpangan tersebut. Namun, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian dalam proses perekrutan tenaga kontrak.
“Modusnya belum bisa kami sampaikan secara gamblang. Yang pasti, berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan ketidaksesuaian kapasitas, mulai dari perekrutan dan hal-hal lainnya. Itu yang kami dalami hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan ini, Polda Lampung mencatat sedikitnya 387 orang telah melapor. Seluruh pelapor diketahui merupakan tenaga kontrak yang mengaku dirugikan dalam proses rekrutmen honorer di Kota Metro.
Kasus ini mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru, padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan honorer baru. Kondisi tersebut mendorong aparat kepolisian melakukan penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme dan alur pengangkatan tenaga kontrak tersebut.
Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat daerah hingga anggota DPRD Kota Metro. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, turut diperiksa lantaran diduga mengetahui proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Polda Lampung menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.






